Panja Wakaf DPRD Sukabumi Temui Kejari, Bahas Legalitas Program Wakaf Dana Abadi

Date:

Bisnisnews.net || Panitia Kerja (Panja) Wakaf Tunai DPRD Kota Sukabumi terus bergerak menelusuri legalitas program Wakaf Dana Abadi yang digagas Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Rabu (15/10/2025), rombongan Panja menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi untuk melakukan konsultasi hukum.

Ketua Panja, Feri Sri Astina, mengatakan pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa kebijakan wakaf yang sedang dijalankan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami berdiskusi dengan pihak Kejari untuk melihat bagaimana mekanisme wakaf ini dari sisi hukum. Apakah sudah sesuai aturan atau ada hal yang perlu dikoreksi,” ujar Feri, Jumat (17/10/2025).

Respons atas Desakan Publik

Feri menuturkan, Panja Wakaf dibentuk oleh DPRD setelah muncul berbagai pertanyaan publik, termasuk aksi unjuk rasa mahasiswa, mengenai transparansi dan keabsahan program Wakaf Dana Abadi.

“Panja ini hadir untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang mempertanyakan kejelasan pengelolaan wakaf, terutama dana abadi,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini Panja tengah mengumpulkan berbagai pandangan dari lembaga terkait seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga Kejari Kota Sukabumi.

“Kami ingin menyatukan semua pandangan agar hasil rekomendasi Panja tidak parsial, tapi menyeluruh dan menjadi solusi terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.

Hasil Panja Jadi Rekomendasi Hukum

Menurut Feri, DPRD berkomitmen agar hasil kerja Panja nantinya bisa menjadi acuan strategis bagi pengelolaan wakaf di Kota Sukabumi, sekaligus memperjelas batas antara kebijakan publik dan aspek keagamaan.

“Kami ingin memastikan agar pengelolaan wakaf daerah memiliki panduan yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegasnya.

Kejari Sambut Baik, Lakukan Kajian Yuridis

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Sukabumi Ade Hermawan menyambut baik langkah konsultasi tersebut. Ia menilai inisiatif DPRD untuk meminta pendapat hukum merupakan langkah preventif agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Panja datang untuk meminta penjelasan tentang regulasi wakaf. Kami menyambut baik langkah itu, namun tentu masih perlu kajian lebih dalam sebelum memberikan pendapat resmi,” kata Ade.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan telaah yuridis menyeluruh terhadap aspek hukum program Wakaf Dana Abadi, agar setiap rekomendasi nantinya berdiri di atas dasar hukum yang kuat.

“Kami akan pelajari dulu secara hukum publik dan administratif, supaya nanti kebijakan atau rekomendasi yang muncul tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PLN dan PT Mahameru Klarifikasi Pekerjaan Infrastruktur di Uper Cisokan, Desa Bojongsalam

Wartain.com — PT PLN (Persero) UPP JBT 1 bersama...

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Bisnisnews.net - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan...

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Bisnisnews.net – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan...

Jasad Perempuan Muda Ditemukan di Pantai Karanghawu Sukabumi, Polisi Lakukan Identifikasi

Bisnisnews.net – Warga di kawasan Pantai Karanghawu, Kecamatan Cisolok,...