Bisnisnews.net || Suasana sebuah forum reses anggota DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di salah satu hotel di Kota Sukabumi mendadak berubah tegang, Rabu (15/10/2025). Seorang pria bernama Dudi S (43) tiba-tiba berdiri dari kursinya, menggenggam amplop cokelat, dan berbicara lantang di hadapan pejabat yang hadir.
Di hadapan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin, Dudi mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan kasus kekerasan terhadap anaknya yang telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian.
“Saya sudah jalani semua proses sesuai aturan, tapi malah dituduh mencari uang. Padahal saya hanya ingin keadilan untuk anak saya,” ucapnya dengan nada bergetar.
Menurutnya, kasus tersebut dihentikan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) meski bukti, saksi, dan keterangan sudah ia kumpulkan. Dudi juga menyoroti keputusan penyidik yang memisahkan berkas antara dugaan pelaku anak dan dewasa, padahal, kata dia, peristiwa terjadi dalam waktu yang sama.
“Itu satu rangkaian kejadian. Tapi dipisah, lalu yang utama malah di-SP3,” keluhnya.
Dudi menambahkan, anaknya kini mulai kembali bersekolah setelah dua tahun berhenti karena trauma. Namun, ia menuding ada dugaan manipulasi data nilai dan rapor anaknya selama masa pemulihan.
“Selama dua tahun nggak sekolah, tapi tiba-tiba ada nilai dan rapor. Itu jelas direkayasa,” tegasnya.
Menurutnya, sang anak masih sering mengeluh sakit kepala, sulit bernapas, hingga gangguan pada rahang dan liver. Kondisi itu, lanjutnya, merupakan dampak dari kekerasan yang pernah dialami.
“Liver-nya bengkak, engsel rahangnya bergeser, dan masih trauma berat,” katanya.
Ia berharap pertemuannya dengan DPR dan LPSK bisa membuka kembali peluang penanganan kasus anaknya.
“Saya berharap negara hadir kembali, karena dulu LPSK pernah melindungi kami dari upaya kriminalisasi,” tuturnya.
DPR RI dan LPSK Janji Cermati Kasus
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menjelaskan bahwa proses hukum harus tetap berpijak pada alat bukti dan fakta, bukan semata-mata pada kepuasan pribadi.
“Keadilan bukan soal rasa puas, tapi tentang bagaimana hukum bekerja berdasarkan fakta dan saksi. Mungkin dalam kasus ini ada kekurangan bukti atau saksi sehingga SP3 diterbitkan,” ujarnya.
Meski demikian, Dewi mengaku akan memberi perhatian terhadap kasus yang disampaikan Dudi.
“Kami akan pelajari dan koordinasikan, terutama terkait bentuk perlindungan yang bisa diberikan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK RI Wawan Fahrudin mengatakan pihaknya akan menelusuri kembali status perlindungan hukum yang pernah diberikan kepada keluarga Dudi.
“Perlindungan memang otomatis berhenti ketika SP3 keluar, tapi kalau nanti ada bukti baru dan proses hukum dilanjutkan, kami siap melakukan assessment ulang,” jelasnya.
Wawan menambahkan, dari dokumen yang dibawa Dudi terdapat beberapa rekomendasi kepada UPTD PPA Jawa Barat, dan pihaknya akan memverifikasi kembali pelaksanaannya di lapangan.
Kronologi Kasus
Kasus yang disampaikan Dudi bermula dari dugaan bullying terhadap anaknya di sebuah sekolah swasta di Kota Sukabumi pada Maret 2023. Laporan baru dibuat pada Desember 2023, dan setelah serangkaian pemeriksaan, Polres Sukabumi Kota menghentikan penyelidikan pada Juli 2024.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat itu menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 32 saksi dan empat ahli, tidak ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana.
“Hasil pemeriksaan medis dan psikologis tidak mengarah pada dugaan kekerasan. Karena itu penyelidikan kami hentikan,” kata Rita.
Pihak kepolisian juga menyebut, keterangan korban anak dinilai belum stabil dan sering berubah-ubah. Meski demikian, peluang untuk membuka kembali kasus tetap ada jika pelapor dapat menghadirkan bukti baru.
“Apabila ditemukan bukti baru, kasus ini bisa diajukan ulang,” ujar Kapolres.***(RAF)
Editor : M. Nabil