Bisnisnews.net || Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal.
Pemberlakuan kewajiban itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya tertib halal agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga sebagai strategi pengembangan bisnis.
“Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan hal tersebut dalam acara Gathering dengan Media dan Pelaku Usaha bersama Kepala BPJPH, bertempat di Main Atrium Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, Senin (6/10/2025).
Sementara itu, bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Kemudian, produk luar negeri memiliki ketentuan yang sama dengan paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Babe Haikal mengatakan, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha.
“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk,” ungkapnya.***
Foto : Istimewa
Editor : M. Nabil
(Aab)