Bisnisnews.net || Wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengusulkan jam masuk sekolah dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB belum dapat diterapkan di Kabupaten Sukabumi. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan menyatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan pembahasan lintas sektor.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, mengatakan keputusan terkait perubahan jam masuk sekolah tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Banyak aspek yang harus diperhitungkan, termasuk kondisi geografis dan keberagaman sistem pembelajaran di wilayah tersebut.
“Saat ini, jam kerja satuan pendidikan dan jam masuk sekolah masih dibahas lintas sektor bersama Kemenag, tokoh agama, MUI, dan perwakilan masyarakat,” ujar Khusyairin, Senin (14/7/2025).
Ia juga merujuk pada Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang pengaturan jam kerja ASN, di mana satuan pendidikan secara khusus dikecualikan dari ketentuan tersebut. “Dalam poin 3 halaman 2 surat edaran itu, disebutkan bahwa satuan pendidikan dikecualikan dari aturan jam kerja ASN. Artinya, jam masuk sekolah belum ditentukan secara resmi karena masih dalam proses pembahasan,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi untuk sementara tetap mengikuti jam masuk seperti biasa hingga ada keputusan resmi dari pemerintah daerah.***(RAF)
Editor : M. Nabil