Hore! Bantuan Subsidi Upah Naik dari 150 Jadi 300 Ribu/Bulan

Date:

Bisnisnews.net || Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan sebagai salah satu kebijakan insentif ekonomi Juni-Juli 2025 naik jumlahnya menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Mulanya, BSU hanya akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dengan nominal Rp 300.000 selama dua bulan, jadi totalnya yang akan diterima Rp 600.000 selama dua bulan.

Selain kepada pekerja, subsidi upah juga diberikan kepada 565 ribu guru honorer baik yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.

“Selain pekerja di bawah gaji 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi ke 565 ribu guru honorer baik itu 288 ribu di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya guru di Kemenag. Guru honorer akan dapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Dikonfirmasi lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan BSU dinaikkan nominalnya sebagai kompensasi batalnya rencana pemberian diskon tarif listrik 50% selama Juni dan Juli 2025. Kenaikan BSU diyakini dapat membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya daripada diskon tarif listrik yang batal dilakukan.

“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan,” ungkap Sri Mulyani.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Musim Kemarau, Petani Cikembar Gunakan Air Limbah Batu Hijau untuk Sawah

Bisnisnews.net - Kekeringan yang melanda Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi,...

INDOVEX 2026 Siap Digelar, Ajang Mempertemukan Potensi Unggulan Desa dengan Investor, Buyer, Offtaker, dan Dunia Usaha

Bisnisnews.net - Presiden Prabowo telah mengamanatkan dalam Asta Cita...

Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla, Berlaku 23 Juli – 30 September 2026

Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan Status...

Bupati Asep Japar Buka Porsadin VIII Sukabumi: Wadah Cetak Generasi Santri Berprestasi dan Berakhlak

Bisnisnews.net – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar secara resmi...