Bisnisnews.net || Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi menggelar sidang perdana atas sengketa antara Suparman sebagai nasabah, warga Kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, sebagai penggugat, dan pihak BRI Unit Surade sebagai tergugat, pada Jumat (25/04/2025).
Berdasarkan informasi, surat panggilan sidang nomor: 001/G/BPSK.Kabsi/IV/2025 tanggal 14 April 2025, tertulis pemanggilan kedua belah pihak dijadwalkan harus hadir 15 menit sebelum sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan di kantor BPSK Sukabumi di Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, yang lebih dahulu hadir hanya pihak Suparman bersama kuasa hukumnya, Teni Mulyani.
Setelah panitera BPSK memberikan toleransi waktu menunggu kehadiran pihak tergugat, akhirnya sidang tetap dilanjutkan meskipun pihak BRI Unit Surade tidak hadir.
Majelis Hakim BPSK, Dede Wahyudi, saat dikonfirmasi MediaAksara menjelaskan bahwa proses persidangan yang diajukan oleh Suparman sebagai nasalah BRI unit Surade berjalan sesuai prosedur dan telah memenuhi syarat formil.
“Kami agendakan sidang lanjutan pada Jumat, 2 Mei 2025, yang akan difokuskan pada pembuktian dari kedua belah pihak,” ujar Dede selepas sidang perdana.
Ia juga menegaskan bahwa BPSK hanya menjalankan proses persidangan sesuai jadwal, tanpa campur tangan dalam komunikasi di luar persidangan. “Silakan jika para pihak ingin berkomunikasi. Kami tidak melakukan intervensi terhadap hal tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dede menyampaikan bahwa ruang mediasi masih terbuka sepanjang para pihak bersedia menempuhnya.
“Di BPSK ada tiga mekanisme penyelesaian: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Jika masalah bisa selesai lewat konsiliasi atau mediasi, kenapa harus langsung ke arbitrase,” jelasnya.
Majelis berharap sidang lanjutan nanti menjadi ruang penting untuk menemukan titik persoalan secara objektif dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.***
Foto : Istimewa
Editor : M. Nabil
(Aab)