Bisnisnews.net || Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan meresahkan warga Kota Sukabumi akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Selama beberapa bulan terakhir, komplotan ini diketahui telah menggasak empat unit mobil milik warga.
Kasus bermula dari laporan seorang penghuni Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, yang kehilangan mobil Toyota Calya bernopol F 1716 VP pada 1 September 2025. Laporan tersebut menjadi titik awal pengungkapan jaringan besar yang beroperasi lintas wilayah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, tim gabungan Polsek Lembursitu dan Unit Jatanras bergerak cepat. Mereka menelusuri rekaman CCTV, memeriksa sejumlah saksi, dan melakukan penyelidikan hingga ke luar daerah.
“Penanganan dilakukan secara menyeluruh. Setiap petunjuk kami dalami hingga akhirnya mengarah pada komplotan ini,” kata Rita, Kamis (27/11/2025).
Hasil kerja keras itu terlihat pada 7 Oktober 2025. Dua pelaku, UK alias S (50), warga Caringin, dan AS alias AB (42), warga Sukaraja, diringkus di kawasan Cicantayan dini hari. Keduanya berperan sebagai pelaksana lapangan yang langsung membawa kabur mobil para korban.
Investigasi tak berhenti. Jejak digital dan keterangan tambahan mengarahkan polisi kepada dua pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam pemalsuan dokumen kendaraan. AM (48), warga Gunungpuyuh, serta US (37), warga Kadudampit, akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Kota Malang pada Minggu dini hari, 9 November 2025.
“Kedua pelaku ini bertugas membuat STNK dan BPKB palsu. Mereka juga membantu memantau situasi saat para eksekutor beraksi. Lokasi penangkapan di luar Jawa Barat menunjukkan bahwa jaringan ini bergerak antar daerah,” ujar Rita.
Modus pelaku terbilang terencana. Mereka meminjam kendaraan korban dengan berbagai alasan, lalu diam-diam membuat duplikat kunci. Para pemalsu dokumen kemudian menyiapkan STNK dan BPKB palsu sebelum mobil dijual ke pembeli di wilayah Jember melalui perantara. Setiap unit ditawarkan sekitar Rp120 juta. Total empat mobil telah mereka gelapkan.
Dalam penindakan ini, polisi mengamankan empat mobil berbagai merek, empat duplikat kunci, serta dokumen kendaraan palsu berupa dua BPKB dan dua STNK.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat, dengan ancaman maksimal tujuh tahun dan enam tahun penjara.
Kanit Jatanras, Ipda Budi Bachtiar, mengungkapkan bahwa satu anggota komplotan berinisial A masih dalam pengejaran. Ia diduga sebagai pembuat dokumen palsu yang menjadi sumber utama pemalsuan.
“Pelaku A ini sudah berpengalaman. Dia sempat bermain di bisnis mobil leasing, memodifikasi dokumen untuk membuatnya seolah asli. Kami terus memburunya untuk memutus jaringan ini sampai tuntas,” tegas Budi.
Upaya pengejaran terus dilakukan, sementara proses hukum terhadap empat pelaku lainnya sudah berjalan untuk memastikan sindikat ini benar-benar terhenti.***(RAF)
Editor : M. Nabil