Bisnisnews.net || Polres Sukabumi Kota kembali melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (22/11/2025). Operasi ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Lodaya 2025 yang tengah digencarkan di seluruh wilayah.
KRYD difokuskan di dua jalur utama, Jalan R. Syamsudin, S.H. serta Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Cikole—dua kawasan yang dikenal ramai saat akhir pekan. Dalam operasi tersebut, petugas menindak 48 kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar, terdiri dari 44 sepeda motor dan 4 mobil. Seluruhnya langsung diberikan sanksi tilang.
Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman, menyebut bahwa penggunaan knalpot brong masih menjadi salah satu sumber keresahan masyarakat. Menurutnya, kebisingan yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan publik, tetapi juga kerap menjadi pemicu potensi gangguan keamanan.
“Penindakan ini adalah upaya preventif untuk menjaga kenyamanan warga. Knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga memicu kerawanan kamtibmas,” ungkapnya.
Kompol Deden menambahkan bahwa razia serupa akan terus berlanjut mengingat tingginya pelanggaran. Ia mengajak pengendara untuk tertib dan mengikuti ketentuan teknis kendaraan demi keamanan bersama.
“Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini. Tertib berlalu lintas adalah kunci terwujudnya suasana kota yang aman dan kondusif,” tutupnya.*** (RAF)
Editor : M. Nabil