PGRI Kota Sukabumi Soroti Belum Jelasnya Status Tenaga Non-ASN Usai Hearing dengan DPRD

Date:

Bisnisnews.net || Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi menyatakan kekecewaannya atas hasil rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Sukabumi yang digelar pada Rabu (29/10/2025). Pasalnya, pertemuan yang diharapkan membawa kejelasan nasib tenaga non-ASN di bidang pendidikan itu justru belum menghasilkan keputusan yang pasti.

Ketua PGRI Kota Sukabumi, Roni Abdurahman, mengungkapkan bahwa diskusi masih berkutat pada persoalan penamaan atau nomenklatur tenaga non-ASN tanpa ada keputusan konkret.

“Dari sisi anggaran sebenarnya pemerintah daerah siap, tapi masalahnya ada di penamaan. Karena itu, pertemuan hari ini belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan,” ujarnya.

Roni menjelaskan, ketidakjelasan tersebut membuat ribuan tenaga non-ASN, khususnya guru honorer, masih berada dalam situasi yang tidak pasti. Mereka membutuhkan payung hukum yang jelas agar bisa terus menerima honor dan insentif dari APBD tanpa melanggar aturan.

“Yang kami tunggu adalah kepastian legalitas. Tanpa nama resmi atau dasar hukum yang kuat, status teman-teman non-ASN tetap menggantung. Padahal, sesuai arahan Kepala BKN, Desember 2025 adalah batas akhir keberadaan tenaga honorer di pemerintahan,” tegasnya.

PGRI juga menekankan pentingnya komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah dan perwakilan tenaga pendidik dalam membahas penentuan status non-ASN. Menurut Roni, pihaknya siap berpartisipasi aktif dalam perumusan kebijakan tersebut.

“Kami ingin diajak bicara dan dilibatkan. Tapi kalau sampai pertengahan Desember belum ada langkah konkret, kami tidak menutup kemungkinan akan kembali turun menyuarakan aspirasi. Jika tidak ada solusi, Januari nanti banyak sekolah bisa kekurangan guru,” katanya.

Data PGRI menunjukkan, saat ini masih terdapat 367 guru honorer di Kota Sukabumi yang belum terakomodasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Sebagian dari mereka sudah mengabdi selama belasan hingga dua puluh tahun.

Roni juga menyoroti lemahnya sosialisasi dari BKPSDM Kota Sukabumi terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, yang menyebabkan sejumlah guru kehilangan kesempatan untuk diangkat.

“Beberapa guru salah langkah karena tidak tahu aturan mainnya. Mereka memilih daftar CPNS tanpa paham konsekuensinya. Kalau dari awal BKPSDM memberi penjelasan, situasinya tentu berbeda. Kata orang Sunda, moal muru peusing ngalepaskeun heulang — tidak akan mengejar yang belum pasti dan melepas yang sudah jelas,” ujarnya.

PGRI mendesak agar BKPSDM memperbaiki pola komunikasi dan bertanggung jawab atas kebingungan yang terjadi di lapangan.

“Seharusnya ada evaluasi dan tanggung jawab dari pihak terkait. Jangan hanya diam seolah tidak ada masalah, padahal banyak guru yang terdampak,” tutupnya.***

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Buka Program Pemagangan Nasional 2026, Lulusan Baru Berkesempatan Raih Pengalaman Kerja dan Uang Saku

Bisnisnews.net – Kabar baik bagi para lulusan baru perguruan...

Peresmian Jembatan Gantung Prima Jantake, Bupati Asjap: Dukung Akses dan Perekonomian Masyarakat

Bisnisnews.net - Warga Desa Sasagaran, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi...

Inovasi Wondr by BNI: Fitur Canggih Ini Otomatis Blokir Transaksi Saat Ada Telepon Masuk

Bisnisnews.net - Kabar baik hadir bagi para pengguna aplikasi...

Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Berbenah Sampai September 2026, Jika Gagal Bisa Dibubarkan

Bisnisnews.net – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi waktu...