Siap-siap! Calon Nasabah Kopdes Merah Putih harus Tahu Proses Lengkap Ajuan Pinjaman 

Date:

Bisnisnews.net || Ingin tahu cara pinjam uang di Koperasi Merah Putih untuk mengembangkan usaha Anda? Simak langkah-langkah mudah dan persyaratan penting yang perlu Anda pahami agar pengajuan pinjaman berjalan lancar.

Pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, yang berlokasi di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Sejalan dengan peluncuran tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum tata cara pengajuan dan penyaluran pinjaman bagi koperasi dalam program Merah Putih.

Lantas, dengan program yang kini sudah berjalan, bagaimana sebenarnya cara mengakses pinjaman di Koperasi Merah Putih?

Apakah setiap warga bisa langsung mengajukan, atau ada tahapan yang harus dipenuhi terlebih dahulu?

Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih
Perlu Anda ketahui, program pinjaman Koperasi Merah Putih tidak ditujukan langsung untuk individu, melainkan khusus untuk koperasi di tingkat desa atau kelurahan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan legalitas formal.

Jadi, pinjaman ini sebenarnya dialokasikan untuk koperasi sebagai lembaga kolektif.

Namun, meskipun pemerintah tidak memberikan pinjaman langsung kepada individu, Anda tetap bisa mengakses pembiayaan usaha secara personal melalui koperasi, dengan catatan Anda sudah menjadi anggota aktif koperasi tersebut.

Dengan kata lain, Anda bisa mengajukan pinjaman pribadi lewat koperasi, asal Anda sudah bergabung dan memenuhi persyaratan sebagai anggota.

Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih

Untuk dapat bergabung dan mengakses pinjaman secara individu, Anda perlu memenuhi beberapa syarat, antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
Memiliki KTP yang masih aktif dan NPWP (jika ada)
Memiliki rekening bank pribadi yang aktif
Bersedia menyetor simpanan pokok sebagai tanda menjadi anggota koperasi
Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan menandatangani perjanjian resmi dengan koperasi

Proses Pengajuan Pinjaman untuk Individu
Berikut tahapan yang harus Anda jalani untuk mengajukan pinjaman melalui koperasi:

Daftar sebagai anggota koperasi dengan memenuhi semua persyaratan di atas. Setelah resmi terdaftar, Anda menjadi anggota aktif yang berhak mengajukan pinjaman.
Ajukan pinjaman melalui unit simpan pinjam yang ada di koperasi tersebut.
Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP, nomor rekening bank, serta formulir pengajuan pinjaman yang sudah diisi lengkap.
Tunggu proses verifikasi dan penilaian dari pihak koperasi. Mereka akan mengevaluasi kelayakan dan rencana penggunaan dana pinjaman Anda.
Jika pengajuan disetujui, Anda akan menandatangani perjanjian pinjaman sesuai ketentuan yang berlaku di koperasi.
Cara Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara Sesuai PMK Menkeu
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 dan informasi resmi dari kendalkab(go.id), berikut prosedur pengajuan pinjaman oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke bank Himbara:

1. Pengajuan Awal
Ketua Koperasi mengajukan permohonan pinjaman ke bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, atau Mandiri, dengan melengkapi:

Proposal rencana usaha
Persetujuan dari:
Kepala Desa (untuk Koperasi Desa)
Bupati/Wali Kota (untuk Koperasi Kelurahan)

2. Penilaian oleh Bank
Bank akan menilai kelayakan koperasi berdasarkan:

Rencana bisnis dan kebutuhan operasional
Rata-rata Dana Desa / DAU / DBH selama 3 tahun terakhir

3. Perjanjian Pinjaman
Jika disetujui, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjaman antara:

Pejabat bank
Ketua Koperasi
Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota (sesuai jenis koperasi)
Isi perjanjian mencakup:

Plafon pinjaman
Bunga / margin / bagi hasil
Tujuan pinjaman
Tahapan & syarat pencairan
Tenor pinjaman (maksimal 6 tahun)
Masa tenggang (6–8 bulan)
Angsuran & jatuh tempo (tanggal 12 tiap bulan / hari kerja berikutnya)

4. Pelaporan dan Kuasa Penempatan Dana
Bank wajib melapor ke Menteri melalui aplikasi maksimal 14 hari kerja setelah penandatanganan.

Dilakukan penandatanganan surat kuasa penempatan dana:

Dari Kepala Desa ke KPA BUN Dana Desa (untuk Koperasi Desa)
Dari Wali Kota ke KPA BUN Transfer Umum (untuk Koperasi Kelurahan)
Surat kuasa memuat:

Identitas pemberi & penerima pinjaman
Nomor & nilai perjanjian
Masa berlaku & isi surat kuasa

5. Ketentuan Tambahan
Pengajuan mengikuti ketentuan bank penyalur
Pengajuan tambahan pinjaman boleh jika plafon belum mencapai Rp3 Miliar
Tambahan pinjaman untuk operasional hanya bisa diajukan setelah pinjaman pertama berjalan minimal 6 bulan.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PLN UP3 Sukabumi Siapkan 23 SPKLU, Pengguna Mobil Listrik Makin Nyaman

Bisnisnews.net - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi...

Polisi Rangkul Komunitas Ojol di Sukabumi, Kakorlantas Polri Perkuat Kolaborasi Jaga Lalu Lintas Jelang May Day

Bisnisnews.net — Jajaran kepolisian terus mendorong pendekatan yang lebih...

Sampah Jadi Energi — Perubahan dari Rumah Warga ke Pabrik Semen

Bisnisnews.net - Pemandangan tumpukan sampah plastik yang dibakar perlahan...

Rakercab Gerakan Pramuka, Sekda Ade Suryaman Apresiasi Peran Aktif Pramuka dalam Aksi Kemanusiaan 

Bisnisnews.net || Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman...