Bangun Budaya Berani Bersaksi, Dewi Asmara Dorong Sinergi Lintas Lembaga di Sukabumi

Date:

Bisnisnews.net || Perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana tidak hanya bergantung pada peran negara melalui lembaga seperti LPSK, tetapi juga pada keberanian masyarakat untuk bersuara dan dukungan dari berbagai pihak. Pesan itu disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, dalam kegiatan Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertema “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana” di Hotel Horison, Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai unsur — mulai dari aparat hukum, kepala desa, tokoh masyarakat, pendamping korban, hingga mahasiswa. Bagi Dewi, acara semacam ini bukan sekadar sosialisasi kelembagaan, tetapi juga langkah membangun budaya hukum baru di tengah masyarakat: berani bersaksi, berani mencari keadilan.

“Selama masyarakat masih takut bersuara, keadilan tidak akan pernah hadir sepenuhnya. Perlindungan dari LPSK hanya akan efektif jika masyarakat tahu haknya dan berani melapor,” ujar Dewi.

Ia menegaskan, LPSK merupakan representasi negara yang hadir untuk memastikan rasa aman bagi saksi dan korban. Namun, rendahnya tingkat literasi hukum dan masih kuatnya stigma sosial terhadap korban menjadi hambatan besar.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah kejahatan nasional melonjak tajam dari 372.965 kasus (2022) menjadi 584.991 kasus (2023). Namun, hanya sebagian kecil korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Dalam kasus kekerasan seksual misalnya, hanya 12 persen korban yang berani mengakses perlindungan.

“Faktanya, banyak korban memilih diam karena takut dikucilkan atau diintimidasi. Padahal negara sudah menyiapkan mekanisme perlindungan yang lengkap,” jelas Dewi.

Sinergi Daerah dan Pusat Didorong

Dewi menilai, perlindungan saksi dan korban bukan hanya tanggung jawab lembaga pusat, melainkan juga harus menjadi prioritas di tingkat daerah. Pemerintah daerah dinilai perlu aktif menjembatani masyarakat dengan LPSK, terutama dalam memberikan layanan hukum, medis, dan psikososial bagi korban.

“Pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan. Karena kasus kekerasan, perdagangan orang, atau penganiayaan berat itu banyak terjadi di daerah. LPSK tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.

Data LPSK mencatat, hingga Oktober 2025, Sukabumi telah mengajukan 29 permohonan perlindungan, dengan mayoritas kasus terkait kekerasan seksual dan perdagangan orang. Sementara di tingkat provinsi, Jawa Barat mencatat lonjakan permohonan tertinggi secara nasional, dari 921 kasus (2024) menjadi 1.778 kasus (2025).

“Kita bersyukur, artinya masyarakat mulai sadar untuk mencari perlindungan. Tapi angka ini masih jauh dari jumlah kasus sebenarnya,” tambah Dewi.

LPSK: Perlindungan Bukan Sekadar Fisik

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, menekankan bahwa perlindungan yang diberikan LPSK bukan hanya dalam bentuk pengamanan fisik, tetapi juga pendampingan hukum dan pemulihan psikologis.

“Kami tidak hanya melindungi dari ancaman, tapi juga membantu korban memulihkan diri — baik secara mental, sosial, maupun ekonomi,” jelas Wawan.

Namun, ia menegaskan, perlindungan hanya bisa diberikan jika kasus sudah masuk dalam proses hukum.

“LPSK baru dapat bertindak ketika peristiwa tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum. Itu prinsipnya,” tegasnya.

Revisi UU dan Penguatan Literasi Hukum

Dewi juga mengungkapkan bahwa DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang LPSK, yang bertujuan memperkuat kewenangan lembaga dalam memberikan perlindungan lebih luas — termasuk bagi korban TPPO, korupsi, dan kekerasan seksual.

“Revisi ini diharapkan memberi ruang bagi LPSK untuk lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan. Jadi negara bisa hadir lebih cepat,” tutur Dewi.

Politisi asal Partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya edukasi bagi generasi muda, agar mereka memahami sejak dini hak-hak hukum serta pentingnya kejujuran dalam proses peradilan.

“Kami ingin anak muda tahu bahwa bersaksi bukan hal menakutkan. Justru itu bagian dari keberanian untuk menegakkan kebenaran,” ujarnya.

Membangun Kepercayaan pada Negara

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi dialog interaktif antara peserta dan narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan LPSK. Dalam diskusi tersebut, peserta menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi korban, mulai dari proses pelaporan hingga stigma sosial.

Dewi menegaskan, tugas utama saat ini adalah membangun kepercayaan masyarakat bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi mereka.

“Kalau masyarakat percaya negara bisa melindungi, maka mereka tidak akan takut melapor. Dari situ, hukum bisa ditegakkan dengan jujur dan transparan,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Guyuran Hujan Tak Halangi, Puluhan Ribu Penonton Padati Aksi Band Perunggu di Sukabumi

Bisnisnews.net || Salahsatu Gorup musik  papan atas Indonesia "Band...

Resah Ormas Anti-Kebinekaan, Warga Bandung Pasang Spanduk Tolak Intoleransi

Bisnisnews.net || Bertebaran spanduk penolakan warga terhadap organisasi intoleran...

CFD HUT ke-112 Kota Sukabumi Ramai, Warga Padati Jalan Ahmad Yani Sejak Pagi

Bisnisnews.net || Suasana Car Free Day (CFD) dalam rangka...

Dari Dapur Kecil di Sukabumi, Christian Menjaga Rasa Lewat Bacang Berbalut Daun Hanjuang

Bisnisnews.net || Aroma khas langsung menyapa begitu memasuki sudut...