Bisnisnews.net || Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan kesiapannya untuk memberikan perlindungan kepada Reni Rahmawati (23), perempuan asal Sukabumi yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). LPSK menegaskan, langkah perlindungan dapat diberikan setelah kasus ini secara resmi diproses secara hukum.
Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, mengatakan bahwa TPPO merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian utama lembaganya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Setiap kasus yang termasuk dalam kategori tindak pidana tertentu, apalagi TPPO, pasti menjadi fokus kami. Namun perlindungan bisa diberikan jika sudah ada proses hukum, karena itu menjadi dasar bagi kami untuk bertindak,” ujar Wawan di Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, LPSK akan menelaah terlebih dahulu kasus yang menimpa Reni. Jika kasus ini memenuhi kriteria dan mendapat perhatian publik, lembaganya siap mengambil langkah cepat untuk memberikan perlindungan.
“Kami akan pelajari lebih dalam. Kalau memang kasusnya memenuhi unsur dan menjadi perhatian masyarakat, kami bisa melakukan langkah proaktif,” kata Wawan.
Menurutnya, bentuk perlindungan yang diberikan tidak bersifat tunggal, tetapi disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan korban. Jika ada ancaman langsung, LPSK dapat memberikan perlindungan fisik. Selain itu, lembaga juga bisa menyediakan pendampingan hukum, bantuan medis, dukungan psikologis, hingga bantuan sosial ekonomi.
“Perlindungan itu sifatnya kebutuhan. Kalau korban butuh rasa aman, kami bisa berikan perlindungan fisik. Jika membutuhkan pemulihan psikologis atau bantuan ekonomi, kami juga bisa bantu. Termasuk jika korban ingin mengajukan restitusi, kami bisa membantu menghitung nilai kerugiannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa seluruh proses perlindungan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Selama ada proses hukum dan penetapan terhadap pelaku, korban berhak mengajukan permohonan kepada LPSK untuk mendapatkan bentuk perlindungan yang sesuai,” tuturnya.
Kasus dugaan TPPO yang dialami Reni kini tengah diselidiki berbagai pihak. Reni sebelumnya menerima tawaran bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri, namun justru diduga menjadi korban eksploitasi dengan modus kawin kontrak.
Aparat kepolisian bersama Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan perdagangan orang tersebut.***(RAF)
Editor : M. Nabil