Bisnisnews.net || Polres Sukabumi Kota menegaskan telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, berinisial RR (23).
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut kini resmi dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi kejadian melibatkan tiga daerah berbeda: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa laporan pertama kali disampaikan oleh keluarga korban melalui SPKT Polres Sukabumi Kota pada Selasa (9/9/2025).
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan langkah penyelidikan dengan memeriksa keluarga korban, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perusahaan penyalur tenaga kerja,” ungkapnya, Sabtu (27/9/2025).
Dari hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, diketahui bahwa seluruh rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang tidak terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami temukan bahwa kejadian sebenarnya berada di tiga wilayah kabupaten yang berbeda, sehingga secara hukum penanganannya berada di bawah kewenangan Polda Jawa Barat,” terang Sujana.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Polda Jabar dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan komprehensif dan tidak terhambat oleh batas yurisdiksi wilayah.
“Pelimpahan perkara ini adalah langkah profesional agar penanganan dilakukan secara menyeluruh lintas daerah. Kami tetap memantau perkembangan kasusnya,” ujarnya.
Selama proses penyelidikan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan, seperti memeriksa pelapor dan keluarga korban, memanggil pihak Disnaker dan P3MI Sukabumi, serta berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bogor terkait pembuatan paspor korban. Setelah gelar perkara dilakukan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, berkas dan tersangka resmi diserahkan ke Polda Jawa Barat pada Jumat (26/9/2025).
Menurut AKP Sujana, pelimpahan ini bukan berarti Polres Sukabumi Kota lepas tanggung jawab, melainkan sebagai bentuk kerja sama antarsatuan untuk memastikan keadilan bagi korban. “Kami tetap berkomitmen mengawal prosesnya sampai tuntas,” tegasnya.
Selain menangani aspek hukum, Polres Sukabumi Kota juga terus memperkuat upaya pencegahan. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Pencegahan menjadi kunci utama, karena banyak masyarakat yang tergiur iming-iming gaji besar tanpa mengetahui risiko di baliknya,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil