Pengabdian Berbuah Kepastian, Ribuan Tenaga Honorer Kabupaten Sukabumi Segera Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Date:

Bisnisnews.net || Setelah puluhan tahun mengabdi tanpa status yang jelas, ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kabupaten Sukabumi akhirnya mendapat titik terang. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BKPSDM resmi mengusulkan 8.190 pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyebut langkah ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.

“Non-ASN adalah bagian penting dari roda pemerintahan. Karena itu, pemerintah daerah ingin memberikan kepastian status dan perlindungan hukum agar mereka bekerja dengan lebih tenang. Tahun ini juga pengangkatan akan dilaksanakan,” ujar Asep, Rabu (27/8/2025).

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Lebih jauh, Asep memastikan peluang terbuka bagi tenaga paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat, menegaskan bahwa usulan ini adalah komitmen Pemkab terhadap perjuangan para honorer. “Mereka sudah bertahun-tahun bekerja, sebagian bahkan puluhan tahun. Sudah saatnya pengabdian itu mendapatkan legalitas. Kami sudah input data 8.190 orang ke BKN per 25 Agustus 2025,” jelasnya.

Teja menambahkan, meskipun ada 67 orang yang tidak bisa diusulkan karena meninggal dunia atau sudah tidak aktif bekerja, mayoritas tenaga non-ASN akan segera menikmati status baru. Jika tahapan berjalan sesuai jadwal, maka pada akhir September 2025, ribuan pegawai honorer itu resmi menyandang status PPPK paruh waktu.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal penghargaan. Dengan status PPPK, mereka akan lebih terlindungi secara hukum dan sejahtera. Kami berharap ini membawa keberkahan bagi semua,” pungkas Teja.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

SMSI Belum Nyatakan Sikap Resmi Terkait Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Bisnisnews.net || Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini...

Dai Kondang Nasional Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Enam Santri di Sukabumi

Bisnisnews.net || Enam orang santriwati di wilayah Kecamatan Cicantayan,...

Kuasa Hukum TR Soroti Kemungkinan Pelaku Lain dalam Kasus Tewasnya NS di Sukabumi

Bisnisnews.net || Penetapan TR sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Polisi Lakukan Penyelidikan Atas Laporan Ibu Kandung NS terhadap Mantan Suami

Bisnisnews.net || Penanganan perkara meninggalnya NS (12), siswa asal...