Bisnisnews.net || Di tengah tahun ajaran baru, sejumlah sekolah swasta di Kota Sukabumi menghadapi situasi sulit. Bukan karena kurangnya tenaga pengajar atau fasilitas, melainkan karena kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) di SMA/SMK Negeri yang diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.
Bendahara Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi, Laela Puspita, menyebut kebijakan itu memicu gelombang perpindahan siswa dari sekolah swasta ke negeri. Bahkan, ada kasus di mana siswa yang sudah membayar biaya sekolah tetap ditarik ke sekolah negeri.
“Di satu sekolah saja, ada 80 siswa yang sudah bayar tapi pindah ke negeri. Ada tiga sekolah swasta di kota ini yang kondisinya sudah kolaps,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Menurut Laela, aturan tersebut bukan hanya bertentangan dengan Permendikbud, tapi juga mengabaikan keberadaan sekolah swasta sebagai mitra pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan.
“Idealnya, acuan kita adalah peraturan menteri. Sebelum membuat kebijakan yang berdampak langsung pada kami, mestinya ada dialog,” tegasnya.
BMPS bersama tujuh daerah lain di Jawa Barat pun membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah V Jabar, Lima Faudiamar, menyadari munculnya protes dari pihak swasta. Namun ia menegaskan, niat utama kebijakan ini adalah memastikan seluruh anak di Jawa Barat tetap bersekolah, tanpa terkendala biaya atau kegagalan seleksi masuk sekolah negeri.
“Kami ingin membentuk generasi berkarakter panca waluya. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Di lapangan, pertarungan antara sekolah negeri dan swasta kini bukan lagi sekadar soal kualitas, tetapi juga perebutan murid di tengah aturan baru yang mengguncang keseimbangan ekosistem pendidikan di daerah.***(RAF)
Editor : M. Nabil