Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-27 Tahun Sidang 2025, Bahas Evaluasi Gubernur 

Date:

Bisnisnews.net || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD pada Kamis, (31/07/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, agenda Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli s.d Agustus 2025.

DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor :903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan amanat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur pada tanggal 30 Juli 2025.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-27 Tahun Sidang 2025, Bahas Evaluasi Gubernur  (foto : Istimewa)

Dalam Rapat Paripurna ini, disampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD oleh Hera Iskandar dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM, berdasarkan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, yang ditanda tangani oleh Bupati, Wakil Bupati serta pimpinan DPRD.

“Dengan telah ditetapkan dan disetujui Raperda tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya untuk dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Raperda, menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujar Ketua DPRD.

Pimpinan DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Perangkat Daerah terkait yang telah bekerja dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda tersebut.

Acara ditutup dengan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.***

Foto : Istimewa

Editor : Aab Abdul Malik

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Nusa Putra University Gelar ICF 2026, Satukan Budaya Dunia Lewat Seni, Kuliner, dan SDGs

Bisnisnews.net – Nusa Putra University melalui International Students Association...

Pemkot Sukabumi Dorong Penguatan Layanan Klinik Waluya Sejati Abadi, Siap Fasilitasi Kerja Sama BPJS

Bisnsnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi terus mendorong peningkatan kualitas...

Berawal dari Beli Cilok Jadul, Teh Imong Sukses Bangun Usaha Cilok Jepret

Bisnisnews.net - Di tengah pesatnya perkembangan usaha kuliner rumahan,...

Bupati Asep Japar Tinjau Pembangunan Jalan Beton Sukaraja–Paldua, Tegaskan Kualitas Tak Boleh Dikurangi

Bisnisnews.net — Bupati Sukabumi H. Asep Japar melakukan monitoring...