Bisnisnews.net || Pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPSA) Cimenteng, Jalan Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kini dilengkapi dengan teknologi Refuse-derived fuel (RDF). Teknologi ini tidak hanya dimanfaatkan secara lokal, tetapi juga menjadi percontohan nasional untuk diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia.
RDF merupakan metode pengolahan sampah yang menghasilkan bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Di TPSA Cimenteng, hasil RDF digunakan sebagai bahan bakar untuk pabrik semen SCG. RDF dinilai lebih ekonomis dibandingkan teknologi green waste to energy yang memerlukan biaya tinggi, hingga Rp1 juta per ton sampah. Teknologi RDF di Sukabumi memiliki kapasitas hingga 200 ton sampah per hari dan menghasilkan RDF dengan harga rata-rata lebih dari Rp300 ribu per ton, tergantung nilai kalorinya.
“Ini solusi pengelolaan sampah yang relatif murah. Kami akan mengevaluasi kembali kebutuhan bahan bakar untuk pembakaran di industri semen agar bisa menggunakan RDF,” ujar Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, saat meresmikan fasilitas RDF di TPSA Cimenteng bersama Sekda Jawa Barat Herman Suryatman dan Bupati Sukabumi Asep Japar, Kamis (31/7/2025).
Menurut Hanif, teknologi RDF sangat potensial untuk direplikasi di berbagai wilayah, khususnya kota-kota menengah yang tidak memiliki anggaran besar untuk pengelolaan sampah. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tengah mendorong implementasi RDF secara masif dengan menargetkan pengoperasian paling tidak 33 lokasi pengolahan RDF di seluruh Indonesia.
“Setiap bulan, tim kami turun ke 514 kabupaten/kota untuk melakukan analisis dan menentukan langkah-langkah implementasi. Kita akan memanfaatkan semua potensi, termasuk kerja sama dengan pabrik semen maupun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bisa menerima RDF,” jelas Hanif.

Meski begitu, untuk kota-kota besar seperti Jakarta, Hanif menilai RDF belum mencukupi karena keterbatasan kapasitas. Oleh sebab itu, teknologi green waste to energy tetap menjadi pilihan utama bagi kota metropolitan, meski memerlukan biaya tinggi.
“Kalau Sukabumi menggunakan green waste energy, biayanya mendekati Rp1 juta per ton. RDF jauh lebih masuk akal untuk kota menengah,” tambahnya.
Di sisi lain, Hanif juga mengingatkan pentingnya menghentikan praktik open dumping (pembuangan sampah terbuka) yang masih marak di banyak daerah. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan harus dihentikan maksimal tiga tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.
“Surat paksaan sudah kami layangkan ke kepala daerah. Jika dalam enam bulan tidak ada tindakan serius, sanksi administratif bahkan pidana satu tahun penjara sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009 akan diberlakukan,” tegas Hanif.
Dengan adanya teknologi RDF, pemerintah berharap daerah-daerah dapat memiliki solusi nyata dalam mengelola sampah secara berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada batu bara sebagai sumber energi.***(RAF)
Editor : M. Nabil