Melihat Realitas PMI : Dibalik Pengorbanan dan Penghargaan 

Date:

Oleh: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas), Jurnalis Pewarna Indonesia, Mantan Relawan Kawan PMI Bogor

Bisnisnews.net || Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah menjadi tulang punggung ekonomi negara dengan kontribusi signifikan melalui remitansi yang mereka kirimkan ke Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi PMI pada tahun 2022 mencapai Rp 132,4 triliun, meningkat 10,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Kontribusi ini menunjukkan betapa pentingnya peran PMI dalam menopang perekonomian negara.

Bayangkan jika Anda harus meninggalkan keluarga Anda selama bertahun-tahun, bekerja di negara asing dengan bahasa dan budaya yang berbeda, dan menghadapi risiko keselamatan yang tinggi. Itulah yang dialami oleh banyak PMI. Mereka adalah pahlawan ekonomi yang terlupakan, yang telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian negara melalui remitansi yang mereka kirimkan.

Selama bekerja di luar negeri, banyak PMI yang menghadapi perlakuan tidak manusiawi, seperti pekerjaan yang berat dan jam kerja yang panjang, gaji yang rendah dan tidak sesuai dengan perjanjian, kondisi tempat tinggal yang tidak layak, penganiayaan dan kekerasan, serta kurangnya akses ke layanan kesehatan. Mereka dipaksa untuk bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi, tanpa adanya perlindungan yang memadai dari pemerintah atau majikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak PMI dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga mengatur tentang prosedur penempatan dan perlindungan PMI. Selain itu, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia juga menjadi acuan penting dalam melindungi hak-hak PMI.

Dengan berubahnya BP2MI menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) yang dipimpin oleh Menteri Abdul Kadir Karding, diharapkan peran dan fungsi lembaga ini dapat lebih efektif dalam melindungi hak-hak PMI. Kementerian ini dapat memiliki peran yang lebih besar dalam:

– Mengawasi proses penempatan PMI untuk memastikan bahwa mereka ditempatkan secara adil dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
– Menangani kasus-kasus pelanggaran hak-hak PMI dan memberikan perlindungan yang memadai kepada mereka.
– Meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi PMI, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan.

Pemerintah harus meningkatkan kepedulian dan komitmen untuk melindungi hak-hak PMI, seperti:

– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penempatan PMI.
– Meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi PMI, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan.
– Menangani kasus-kasus pelanggaran hak-hak PMI dengan cepat dan efektif.

Dalam kesimpulan, PMI telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian negara, namun mereka masih menghadapi banyak tantangan dan perlakuan tidak manusiawi. Oleh karena itu, pemerintah harus meningkatkan kepedulian dan komitmen untuk melindungi hak-hak PMI dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

 

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ayam Bakar Lempu Mang Asep: Primadona Kuliner Malam di Jalur Bagbagan-Kiara Dua

Bisnisnews.net - Hiruk pikuk lalu lintas di Jalan Raya...

Rotasi dan Promosi Jabatan, Pemkot Sukabumi Perkuat Kinerja Birokrasi

Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi kembali melakukan rotasi dan...

Beasiswa “Bercahaya” Digulirkan, 418 Mahasiswa Sukabumi Dapat Dukungan APBD Rp1,37 Miliar

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,37...

Peringati Hari Lembaga Sosial Desa, DP3A Sukabumi: Lembaga Desa Ujung Tombak Lindungi Perempuan-Anak

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)...