Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengelola dana transfer pusat secara akuntabel dan berdampak nyata melalui Rapat Koordinasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Perubahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 yang berlangsung pada Kamis (12/7/2025) di Hotel Grand Tjokro Premiere, Bandung.
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bappeda, BPJS Ketenagakerjaan, hingga para kepala perangkat daerah pengelola DBHCHT.
“Pengelolaan DBHCHT bukan sekadar teknis penganggaran, tapi soal bagaimana kita memastikan uang negara benar-benar kembali ke rakyat dalam bentuk manfaat,” tegas Bobby Maulana dalam sambutannya.
Mengusung tema “Kolaborasi Lintas Sektor untuk Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT Tahun 2025”, forum ini difokuskan pada penyelarasan program prioritas lintas sektor—mulai dari bidang kesehatan, ketenagakerjaan, hingga penegakan hukum—dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.
Salah satu fokus penting adalah bagaimana penggunaan DBHCHT kini dapat dialokasikan untuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sekaligus mendorong percepatan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di daerah. Kota Sukabumi sendiri saat ini mencatat capaian UCJ sebesar 55,38%, masih jauh dari target nasional sebesar 70,68% pada 2029.
Namun lebih dari itu, forum ini menjadi momentum penguatan sinergi antarlembaga dan perangkat daerah dalam merumuskan rencana kerja yang lebih terukur, adaptif, dan berbasis hasil.
“Jika tidak dibarengi dengan penguatan koordinasi dan evaluasi yang rutin, maka potensi dana seperti DBHCHT bisa tereduksi oleh ketidakefisienan,” lanjut Wakil Wali Kota.
Rapat koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Sukabumi dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat, utamanya di sektor-sektor esensial seperti kesehatan kerja dan jaminan sosial.
Melalui pendekatan lintas sektor dan berorientasi pada dampak, Pemkot Sukabumi ingin memastikan bahwa dana DBHCHT tidak hanya digunakan sesuai aturan, tetapi juga mampu menjadi alat kebijakan yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara nyata.***(RAF)
Editor : M. Nabil