BISNISNEWS NET, BOGOR || Usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 09 Agustus 2024 bertempat di Jalan Raya Pondok Rajeg No. 24 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebuah Perseroan Terbatas yakni PT Apollu Nusa Konstruksi yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan dinyatakan dibubarkan.
Hal itu disampaikan oleh Kasman Sangaji. SH. MH. C.Me., yang mengumumkan permbubaran resmi PT tersebut serta memuatnya dalam akta Notaris No.04 tanggal 09 Agustus 2024.
Disampaikannya, dalam akta yang dimaksud telah diputuskan dua hal terkait yaitu : Pembubaran Perseroan dan Pengangkatan Kasman Sangaji. SH. MH. C.Me., sebagai Likuidator.
“Selain membubarkan perseroan terbatas (PT) tersebut serta mengangkat Kasman Sangaji. SH. MH. C.Me,. sebagai Likuidator, kami juga membuat pers rilis untuk dimuat di Media Massa,” ucap Kasman Sangaji selaku Liquidator berdasarkan berita acara rapatnya, Senin (12/08/2024).
Juga disampaikan, kepada pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan selama 30 hari sejak hari ini, sesuai pasal 147 ayat 1.a UU nomor 40, tahun 2007, kepada :
1. Likuidator Perseroan, KASMAN SANGAJI & PARTNER’S alamat : Signature Park Apartement 1 st Floor Suit 02, Jalan MT. Haryono Kav. 22, Tebet, Jakarta
Selatan.
2. Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Hukum Dan Perundang-undangan, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jalan H.R.Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan.
“Demikian pengumuman ini berdasarkan ketentuan pasal 147 Ayat 1.a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang
Perseroan Terbatas. Pengumuman ini merupakan sebagai pengumuman resmi dan pemberitahuan resmi dari liquidator resmi perusahaan dibuat di Jakarta pada Hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 atas nama PT Apollu Nusa Konstruksi Likuidator” pungkasnya
EDITOR : AS