Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wabup Andreas : Penyelenggaran Pilkada Butuh Perencanaan yang Matang 

Date:

Bisnisnews.net || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/5/2025).

Paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H Andreas, Sekretaris Daerah H Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sukabumi H Asep Japar dalam hal ini diwakili Wakil Bupati, H Andreas menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada membutuhkan perencanaan anggaran yang matang mengingat tingginya kebutuhan logistik dan biaya operasional.

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wabup Andreas : Penyelenggaran Pilkada Butuh Perencanaan yang Matang  (foto : Istimewa)

“Seiring bertambahnya jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Selain itu, kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam turut berkontribusi terhadap besarnya biaya distribusi logistik,” ujarnya.

Disampaikan Wabup, pembentukan dana cadangan menjadi solusi strategis untuk memastikan ketersediaan anggaran secara bertahap tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dana cadangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Perda ini nantinya menjadi instrumen hukum untuk mendukung pendanaan seluruh tahapan pilkada secara transparan dan akuntabel.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada 2029 dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan, tanpa mengganggu alokasi anggaran bagi program pembangunan prioritas lainnya,” tambahnya.

Pembentukan dana cadangan akan dilakukan melalui alokasi bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan, sebagai bagian dari strategi keuangan daerah yang terstruktur dan terukur.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dekranasda Kota Sukabumi Perkuat Ekosistem Wastra Lewat Kolaborasi Perajin, Desainer, dan UMKM

Bisnisnews.net - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Sukabumi...

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Temukan Kasus Kartu Kuning Palsu, Pencari Kerja Diimbau Tak Tergiur Jasa Berbayar

Bisnisnews.net - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten...

ASKLIN Kabupaten Sukabumi Gelar Rakercab II 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Klinik

Bisnisnews.net– Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Cabang Kabupaten Sukabumi menggelar...

BGN Terapkan Zero Tolerance: Kepala Dapur SPPG Wajib Tegas, Pelanggar SOP Harus Dicoret

Bisnisnews.net - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan...