Dianggap Minim Sosialisasi, Pengusaha Kafe di Sukabumi Keluhkan Pemungutan PB1

Date:

Wartain.com || Kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi terkait pungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman sebesar 5 persen menuai reaksi dari para pelaku usaha kafe dan coffee shop. Mereka mengaku tidak hanya kaget dengan besaran pajak yang diberlakukan, tetapi juga dengan proses pemberitahuannya yang dinilai mendadak dan minim sosialisasi resmi.

Idzar, seorang manajer di salah satu kafe ternama di Sukabumi, menjelaskan bahwa para pengusaha kafe sempat mengusulkan skema penyesuaian bertahap terhadap tarif pajak yang diminta pemerintah, yang awalnya mencapai 10 persen. Komunitas pengusaha kafe meminta agar tarif dimulai dari 2,5 persen, lalu naik bertahap hingga 10 persen. Namun, dalam praktiknya, pemerintah langsung menetapkan tarif awal sebesar 5 persen.

“Awalnya kami minta negosiasi dimulai dari 2,5 persen, naik perlahan. Tapi ternyata langsung ditetapkan 5 persen. Itu juga baru dikabari lewat media sosial, bukan melalui surat resmi,” ujar Idzar, Minggu (11/5/2025).

Pajak ini dibebankan kepada konsumen setiap kali melakukan transaksi, bukan ditanggung oleh pengusaha kafe. Namun, para pelaku usaha khawatir kenaikan harga secara tidak langsung akan memengaruhi minat pelanggan. Pengelola juga diwajibkan menyetorkan PB1 melalui aplikasi PANTAS yang terhubung langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut Idzar, kebijakan ini diberlakukan mulai 5 Mei 2025 sebagai uji coba pungutan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, keterbatasan informasi dan pendekatan sepihak pemerintah membuat banyak pengusaha merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan.

“Banyak teman-teman di komunitas coffee shop merasa kebijakan ini disamaratakan. Padahal, ada kedai kecil yang penjualannya sangat terbatas, tapi tetap dikenakan PB1. Harusnya bisa dibedakan berdasarkan segmentasi usaha,” keluhnya.

Meski saat ini belum ada langkah resmi untuk mediasi atau protes terbuka, Idzar menegaskan bahwa para pengusaha akan terus memantau dampak kebijakan tersebut. Jika terbukti merugikan, kemungkinan besar akan ada permintaan evaluasi ulang ke pemerintah daerah.

“Kita lihat dulu beberapa minggu ke depan. Kalau ternyata pengaruhnya besar terhadap omzet atau kenyamanan pelanggan, kami harap akan ada ruang dialog kembali,” katanya.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lapangan Stadion Suryakencana Rusak dan Dipenuhi Sampah Usai Konser

Bisnisnews.net || Kondisi Stadion Suryakencana di Kecamatan Warudoyong, Kota...

DP3A Sukabumi Ajak Keluarga Jadi Garda Terdepan Wujudkan Konsumen Cerdas

Bisnisnews.net || Peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh setiap...

Diskominfo Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas di Era Digital 

Bisnisnews.net || Diskominfo Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk meningkatkan...

Perkampungan Santri Angkatan 16, PPT Al Istiqomah Terjunkan 49 Santri ke Desa Buniwangi

Bisnisnews.net || PPT Al Istiqomah menggelar kegiatan praktek lapangan...