Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi tengah menjajaki berbagai skema inovatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui sistem parkir berlangganan. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, mengungkapkan bahwa wacana parkir berlangganan muncul atas inisiatif Wali Kota terpilih, Ayep Zaki, yang menargetkan lonjakan signifikan dari sektor retribusi parkir.
“Beliau menginginkan sektor ini bisa menjadi penyumbang PAD utama. Tapi tentu saja harus realistis dan terukur,” ujar Gatot, Jumat (9/5/2025).
Dishub sebelumnya telah mengkaji sejumlah opsi, termasuk melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir dengan proyeksi PAD hingga Rp7-8 miliar. Namun, Wali Kota menolak opsi tersebut karena kekhawatiran terhadap praktik-praktik nontransparan yang kerap muncul dalam kerja sama proyek semacam ini.
Sebagai alternatif, skema parkir berlangganan mulai digagas. Dishub memperkirakan potensi PAD dari sistem ini bisa mencapai Rp9 miliar per tahun, dengan kebutuhan biaya awal sekitar Rp2,5 miliar untuk persiapan, termasuk pencetakan stiker hologram dan sistem administrasi.
“Model berlangganan ini lebih terukur dan kendali tetap di tangan pemerintah. Tapi memang dibutuhkan kajian dan uji coba yang cermat,” tambahnya.
Meskipun menjanjikan, realisasi sistem ini masih terganjal keterbatasan anggaran dan tantangan teknis di lapangan. Menurut Gatot, pengelolaan parkir sangat dipengaruhi kondisi harian seperti cuaca, keterbatasan lahan, dan kehadiran juru parkir.
“Parkir itu sangat dinamis. Kita juga masih bergulat dengan naiknya jumlah kendaraan, sementara ruang parkir tetap,” katanya.
Gatot menjelaskan, lima lokasi rencana uji coba sistem berlangganan meliputi kawasan Jalan Ahmad Yani, Jalan R. Syamsudin, Jalan Dago, Jalan Cikole Dalam, dan Jalan Perpustakaan. Tarif awal yang diusulkan adalah Rp100.000 per tahun untuk motor, Rp150.000 untuk mobil, dan Rp200.000 untuk truk.
Ia menambahkan bahwa kehadiran pihak ketiga yang independen sangat diperlukan untuk survei kendaraan harian dan uji petik, agar hasilnya kredibel dan mendapat kepercayaan publik.
Sementara itu, target PAD sektor parkir untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar—naik dari capaian tahun lalu sebesar Rp1,4 miliar. Hingga April 2025, baru sekitar Rp400 juta yang terkumpul.
“Sekarang kami fokus maksimalkan potensi yang ada dulu. Kami yakin, dengan kerja keras, target Rp1,7 miliar bisa tercapai,” pungkas Gatot.***(RAF)
Editor : M. Nabil