Menkopolhukam : Peraturan Presiden Publisher Rights Langkah Awal Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Date:

Bisnisnews.net || Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto berharap Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur publisher rights dapat menjadi langkah mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Harapan itu ia sampaikan saat menerima jajaran Dewan Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Kunjungan Dewan Pers itu dalam rangka audiensi terkait perkembangan pembentukan komite atau lembaga pelaksanaan UU Publisher Rights.

“Kemenko Polhukam tentunya terus mendukung dan memastikan bahwa implementasi Perpres ini dapat menjadi langkah pembuka untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas demi kehidupan berbangsa yang demokratis,” kata Hadi dalam siaran pers Kemenko Polhukam, Rabu (8/5/2024).

Hadi mengatakan, Kemenko Polhukam juga merekomendasikan ke Dewan Pers untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan anggota komite unsur Dewan Pers serta regulasi turunan lainnya.

Kemenko Polhukam juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menetapkan anggota dari unsur kementerian.

Hadi menekankan bahwa Perpres publisher rights bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

“Maka dari itu, unsur pakar perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti ahli di bidang arbitrase, internet atau algoritma, dan platform digital,” ujar Hadi.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 lalu.

Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

Melalui peraturan ini, pemerintah akan menata ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan hubungan dengan perusahaan pers.

Perusahaan platform digital tidak akan menyebarkan konten berita yang bertentangan dengan undang-undang pers, tetapi mengutamakan berita dari perusahaan pers terverifikasi.

Berita dari perusahaan pers dapat dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital dengan perhitungan ekonomi secara berbayar.

Jika terjadi sengketa antara kedua perusahaan, bisa mengajukan upaya hukum di luar peradilan berbentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa secara independen yang difasilitasi oleh komite.***

Foto : Sekretaris Kabinet

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Evaluasi Proyek Strategi Nasional, Anto Kusumayuda : Itu Bukti Presiden Prabowo Berpihak Kepada Rakyat 

Oleh : Anto KusumayudaBisnisnews.net || Presiden Prabowo Subianto berpihak...

Dedi-Erwan Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Jabar Periode 2025-2030

Bisnisnews.net || KPU menetapkan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai...

DPRD Kota Sukabumi Sampaikan Penetapan Walikota dan Wakil Walikota  Terpilih Ayep-Bobby di Rapat Paripurna

BISNISNEWS.NET || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi...

Presiden Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 %, Haikal Hasan : Kuncinya ada di Industri Halal

Bisnisnews.net || Presiden Prabowo Subianto mencanangkan target pertumbuhan ekonomi...