Bisnisnews.net || Menteri Karding bersama Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI/KAI) tanda tangani nota kesepahaman mengenai bantuan hukum bagi para pekerja migran Indonesia, Senin 17/03/2025.
Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah Lubis, mengaku cukup familiar dengan kasus-kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia, seperti gaji tidak dibayar, badan korban yang disetrika, dan lain sebagainya.
Hal tersebut mendorong Siti dan kolega-kolega advokat untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pekerja migran Indonesia yang menjadi korban.
Siti menerangkan bahwa “Individu atau lembaga di Indonesia yang memberangkatkan pekerja ke luar negeri tanpa membekali pelatihan, pendidikan dan keahlian bahasa asing, juga merupakan suatu kejahatan,” tuturnya.
Melalui KemenP2MI/BP2MI, Siti dan para kolega KAI ingin berpartisipasi dalam pelindungan pekerja migran Indonesia. Bahkan, Siti beserta jajaran KAI yang memiliki koneksi di luar negeri, akan berusaha menegur perusahaan-perusahaan luar yang kerap sengaja merekrut pekerj-pekerja migran secara ilegal untuk dipekerjakan dengan murah.
Menteri Karding sambut baik ikrar dari KAI, dirinya lalu memberi contoh pada penempatan Arab Saudi, yang ditutup/moratorium sejak 2015 karena banyaknya kasus eksploitasi kemanusiaan di sana.***
Foto : Istimewa
Editor : M. Nabil
(IFU)