Kemendag dan Bareskrim Polri Segel Sebuah SPBU di Sukabumi yang Ketahuan Curang

Date:

Bisnisnews.net || Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri dan Pemerintah Daerah Sukabumi mengungkap praktik kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Sukabumi.

Dalam inspeksi yang dilakukan di SPBU 34.43111 di Jalan Baros, Kota Sukabumi, ditemukan adanya perangkat elektronik tambahan yang menyebabkan pengurangan takaran BBM hingga 3 persen per transaksi.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat. “Temuan ini berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri bersama Kemendag dan Pemda. Di SPBU ini, ada empat dispenser yang telah dipasang rangkaian elektronik yang mengurangi ukuran takaran BBM. Dari setiap 20 liter BBM, masyarakat dirugikan sekitar 600 ml,” ungkapnya.

Menurut Mendag, praktik curang ini menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 miliar per tahun. Oleh karena itu, SPBU tersebut langsung disegel, dan pemiliknya akan diproses hukum. “Ini melanggar UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen, sehingga bisa dikenakan sanksi pidana atau denda,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah tim penyelidik melakukan pengecekan di lokasi pada Kamis, 29 Januari 2025. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi.

“Modus operandi yang digunakan adalah pemasangan alat tambahan berupa PCB atau circuit board yang dihubungkan dengan trafo pengatur arus listrik. Alat ini disembunyikan di kompartemen kosong antara pompa dan alat ukur BBM, sehingga mengurangi takaran tanpa terdeteksi secara langsung,” jelas Brigjen Nunung.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk ahli metrologi serta beberapa pegawai SPBU. Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan denda hingga Rp100 juta. Namun, kepolisian juga membuka kemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri keuntungan yang diperoleh dari kecurangan ini.

Menteri Perdagangan mengimbau seluruh pelaku usaha SPBU untuk tidak melakukan praktik serupa. “Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Jangan sampai merugikan rakyat dengan mengurangi takaran BBM. Mari menjalankan usaha dengan jujur dan sesuai aturan,” tutupnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.***(Azi)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

“Emas Perak” di Muara Citepus: Tradisi Tahunan Warga Palabuhanratu Tangkap Ikan Impun

Bisnisnews.net – Kamis 11/6/2026, bibir Pantai Muara Citepus, Palabuhanratu,...

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

Oleh: Lukman Nurhakim/ Aktivis '98 BandungBisnisnews.net - Harga Pertamax...

TNI-Polri Bersama Kelompok Tani Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Arjasari

Bisnisnews.net – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus...

Ketua DPRD Apresiasi Program Bedah RTLH dan Renovasi Sarana Ibadah di Warungkiara

Bisnisnews.net – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali,...