Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan perluasan program pasar murah pada 2027 sebagai salah satu upaya menjaga daya beli masyarakat. Bersamaan dengan itu, pemerintah mendorong pelaku usaha mikro memperoleh legalitas dan akses permodalan agar mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyebut kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, terutama dalam menghadapi tekanan pengeluaran rumah tangga dan keterbatasan modal usaha.
Pemkot menargetkan pasar murah digelar enam kali sepanjang 2027 di setiap kelurahan. Dengan total 33 kelurahan, kegiatan tersebut diproyeksikan menjangkau sekitar 200 hingga 250 titik. Pelaksanaannya akan melibatkan perangkat daerah terkait serta membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta dan lembaga lainnya.
Menurut Ayep, program pangan murah diharapkan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau. Namun, penguatan ekonomi warga juga perlu dilakukan melalui penciptaan peluang usaha dan kemudahan akses pembiayaan.
Upaya tersebut disertai pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro. Ayep meninjau langsung pelayanan di Kelurahan Baros, Rabu (28/10/2026), bersama Kepala DPMTSP Galih Marelia Anggraeni dan Camat Baros Angga Sugia Wijaya.
Legalitas usaha diharapkan menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM untuk mengakses layanan pemerintah dan peluang pembiayaan. Melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Pemkot turut mendorong skema pembiayaan dengan bunga sekitar 6 persen per tahun, sesuai ketentuan dan penilaian lembaga perbankan.
“Kita ingin pelaku usaha memiliki legalitas, mendapatkan akses pembiayaan, menjalankan usaha secara berkelanjutan, dan pada akhirnya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” kata Ayep.
Selain mendorong kemandirian ekonomi, Pemkot juga akan mengoordinasikan persoalan pendataan kesejahteraan agar pelaku usaha tidak khawatir kehilangan hak bantuan sosial hanya karena memiliki NIB. Penanganan pengangguran dan pengembangan pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C juga menjadi perhatian pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Ayep turut menyoroti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan empat warga Kota Sukabumi di bawah umur di Solo. Keempatnya diduga menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja serta mengimbau masyarakat memeriksa legalitas agen dan prosedur penempatan kerja untuk mencegah kasus serupa.***(RAF)
Editor: M. Nabil