Babak Baru Sengketa SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari Yayasan

Date:

Bisnisnews.net – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara III, Kabupaten Sukabumi, kian memanas dan memasuki babak baru.

Kuasa hukum SPPG mengungkap dugaan adanya permintaan dana sebesar Rp1 miliar dari pihak Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (YMQI) sebelum konflik kedua belah pihak bergulir ke ranah hukum.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III, Yusep Muharam dan M. Nurjaya, S.H., dalam konferensi pers di Kantor LBH Mahardika, Cibadak, Selasa (27/10/2026).

“Pihak yayasan sempat meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada klien kami. Saat itu, klien kami tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas,” ujar Nurjaya kepada wartawan.

Meski mengungkap adanya permintaan dana fantastis tersebut, pihak kuasa hukum belum merinci lebih detail dasar dan peruntukan uang Rp1 miliar yang dimaksud.

Alasan Putus Kesepakatan

Nurjaya menegaskan, kliennya memiliki alasan kuat untuk tidak melanjutkan kesepakatan awal dengan YMQI. Salah satunya, pengajuan SPPG yang menggunakan nama YMQI telah ditolak oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Klien kami sudah menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut tidak bisa dilanjutkan. Alasannya pun sudah disampaikan kepada pihak yayasan,” katanya.

Ia juga meluruskan isu kerugian materiil yang diklaim YMQI. Menurutnya, YMQI tidak mengalami kerugian karena seluruh pembiayaan pembangunan SPPG dan proses input data ke sistem BGN dilakukan sepenuhnya oleh kliennya, tanpa melibatkan yayasan.

Uang Kerohiman Dikembalikan

Di tengah sengketa, ada fakta lain yang diungkap. Pemilik SPPG, Dewi, sempat memberikan uang kerohiman kepada pihak yayasan sebagai bentuk perhatian karena hubungan pertemanan.

Namun, uang tersebut justru dikembalikan keesokan harinya.

“Sebagai bentuk perhatian klien kami kepada mereka, Bu Dewi pernah memberikan uang kerohiman secara tunai. Namun, uang tersebut dikembalikan keesokan harinya. Untuk nominalnya, kami tidak bisa menyebutkan,” ungkap Nurjaya.

Kasus sengketa SPPG Nagrak Utara III ini kini menjadi perhatian publik, mengingat SPPG merupakan bagian dari program strategis pemenuhan gizi. Pihak kuasa hukum berharap persoalan ini bisa diluruskan secara hukum agar tidak merugikan pihak manapun.***

Editor: M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Elemen Masyarakat Sukabumi Gagas Gerakan Salawat Malam Jumat Demi Damai NKRI

Bisnisnews.net — Di tengah dinamika kebangsaan yang terus bergulir,...

Hari Sumpah Pemuda, Satgas TMMD ke-130 Kodim Sukabumi Tanamkan Nasionalisme ke Pelajar

Bisnisnews.net – Peringati Hari Sumpah Pemuda, Satgas TNI Manunggal...

Dipimpin Sudaryono, BGN Perketat MBG: Tak Ada Lagi yang Sembunyi-Sembunyi

Bisnisnews.net – 100 hari memimpin Badan Gizi Nasional (BGN),...

Data Bansos Tidak Sinkron, Warga Cicurug Tiba-Tiba Hilang dari Daftar Penerima, Ini Ungkap Anggota DPRD

Bisnisnews.net – Reses anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Edi Sudrajat,...