Bisnisnews.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan dicapai dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (13/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan camat se-Kabupaten Sukabumi.
Selain APBD 2027, paripurna juga membahas tiga agenda lain, yakni penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur Jabar terhadap Perubahan APBD 2026, pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, dan nota pengantar Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
*Bupati Ingatkan Efektivitas Anggaran*
Bupati Asep Japar mengapresiasi DPRD dan perangkat daerah yang telah membahas anggaran. Ia menegaskan penyusunan APBD harus realistis dengan kemampuan fiskal daerah dan selaras dengan kebijakan anggaran pemerintah pusat.
“Penyusunan APBD harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta menyesuaikan dengan kebijakan anggaran pusat. Perencanaan pendapatan dan belanja perlu dilakukan secara cermat agar tidak membebani keuangan daerah,” kata Asep Japar.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran tidak hanya berorientasi pada besarnya penyerapan.
“Anggaran yang telah direncanakan harus dikelola secara bertanggung jawab dengan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Tidak semestinya hanya berorientasi pada besarnya penyerapan belanja, yang lebih penting adalah memastikan setiap program memberikan hasil nyata dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Asep Japar meminta perangkat daerah menjalankan program sesuai perencanaan, memperhatikan skala prioritas, dan menghindari penggunaan anggaran yang tidak berdampak signifikan bagi publik.
Setelah disepakati, Raperda APBD 2027 akan diajukan untuk evaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sinergi dan pengawasan antara Pemda dan DPRD diharapkan dapat memastikan keuangan daerah digunakan sesuai ketentuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Sukabumi.***
Editor: M. Nabil
(Aab)