Bisnisnews.net – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sukabumi dipastikan kembali melanjutkan masa kerjanya.
Pemkab Sukabumi melalui BKPSDM memperpanjang kontrak 8.070 PPPK paruh waktu, sementara 94 orang lainnya harus terhenti.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, mengatakan perpanjangan ini tidak dilakukan otomatis, melainkan melalui proses berjenjang dan evaluasi menyeluruh.
“Kita sudah berproses, berkoordinasi dengan BKN dan MenPAN. Teman-teman PPPK paruh waktu yang totalnya 8.164 harus diperpanjang per Oktober dan per November,” ujar Ganjar, Senin 12/10/2026.
Tahapan dimulai dengan pendataan ulang di seluruh perangkat daerah pada 16 hingga 23 September 2026. Surat resmi telah dikirim BKPSDM untuk memastikan data pegawai yang layak diperpanjang.
Setelah itu, evaluasi kinerja dilakukan pada 23–30 September 2026 dengan mengacu pada beberapa indikator utama.
“Syaratnya evaluasi kinerja harus baik, SKP-nya masuk kategori baik, ada rekomendasi dari kepala perangkat daerah, dan SPTJM dari kepala perangkat daerah,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 8.070 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja.
Sedangkan 94 pegawai lainnya tidak diperpanjang dengan alasan yang beragam.
“Ada yang memasuki batas usia pensiun, ada yang meninggal dunia, ada yang mengundurkan diri karena sudah bekerja di tempat lain, dan ada yang kinerjanya tidak tercapai sehingga tidak direkomendasikan oleh kepala perangkat daerah,” pungkas Ganjar.***
Editor: M. Nabil
(Aab)