Bisnisnews.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memperketat pengamanan selama pekerjaan revitalisasi satuan pendidikan berlangsung.
Keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, pekerja konstruksi, dan masyarakat ditegaskan menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan proyek.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/7470/SEKRET/2026 tentang Implementasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
SE yang ditandatangani Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, pada 7 Oktober 2026 itu mewajibkan seluruh kepala satuan pendidikan penerima program revitalisasi menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Deden menegaskan, revitalisasi sekolah tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan pembangunan fisik.
“Pelaksanaan revitalisasi harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kerja konstruksi, masyarakat, dan lingkungan harus menjadi perhatian,” kata Deden, Senin (12/10/2026).
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pemisahan area konstruksi dari aktivitas belajar mengajar. Kepala sekolah wajib memastikan area pekerjaan diberi pembatas dan pengamanan sehingga tidak bercampur dengan aktivitas siswa.
“Peserta didik dan pihak yang tidak berkepentingan dilarang memasuki area pekerjaan konstruksi. Bangunan atau fasilitas yang sedang direvitalisasi tidak boleh digunakan apabila berdasarkan penilaian teknis belum dinyatakan aman,” tegasnya.
Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menambahkan pengamanan tidak boleh berhenti pada pemasangan pembatas saja.
“Pengendalian risiko harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Setiap potensi bahaya harus diidentifikasi dan dikendalikan sesuai ketentuan SMKK, dan ini butuh koordinasi antara sekolah, pelaksana, konsultan pengawas, dan panitia pembangunan,” katanya.
Dalam SE tersebut, terdapat sembilan kewajiban yang harus dipatuhi kepala satuan pendidikan.
Mulai dari memastikan prinsip keselamatan konstruksi, koordinasi di setiap tahapan, pemisahan area proyek, hingga kewajiban menyediakan rambu keselamatan, pembatas, APD pekerja, dan pengaturan akses keluar-masuk.
Selain itu, pekerjaan berisiko harus berdasarkan identifikasi bahaya, dokumen keselamatan seperti Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP wajib tersedia dan diterapkan.
Disdik juga mewajibkan pelaporan jika ada kondisi yang membahayakan serta pendokumentasian seluruh penerapan SMKK sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi.
Panitia pembangunan juga diwajibkan menyampaikan laporan harian, mingguan, bulanan, hingga laporan akhir yang dilengkapi dokumentasi.
“Dengan kebijakan ini, revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan yang lebih baik, tetapi juga memastikan proses pembangunannya berlangsung aman bagi seluruh warga sekolah,” pungkas Deden.***
Editor: M. Nabil
(Aab)