Bisnisnews.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi terus mendorong penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari penguatan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan uji kematangan implementasi Manajemen Talenta ASN bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (1/10/2026).
Proses uji kematangan melibatkan tim penilai dari BKN dan dipimpin langsung Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh, bersama jajaran BKN Pusat. Turut hadir Kepala Kantor Regional III BKN Bandung Wahyu S.Kom., M.A.P., beserta tim.
Dari Pemkab Sukabumi, kegiatan tersebut diikuti Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah, Inspektur, Plt. Kepala Bapperida, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi Ganjar Anugrah mengatakan, Manajemen Talenta ASN merupakan instrumen penting dalam memastikan pengelolaan aparatur dilakukan secara objektif, terukur, dan sesuai kebutuhan organisasi.
Menurutnya, melalui sistem tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai potensi, kompetensi, serta kinerja ASN yang selanjutnya menjadi bahan dalam pengembangan karier dan penempatan pegawai.
“Melalui Manajemen Talenta, potensi dan kompetensi ASN dapat dipetakan secara lebih objektif sehingga pengembangan karier maupun penempatan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta kemampuan yang dimiliki pegawai,” kata Ganjar.
Ia menegaskan, penerapan Manajemen Talenta tidak berhenti pada proses pemetaan ASN. Sistem tersebut juga diarahkan untuk memastikan pengembangan kapasitas aparatur berjalan secara berkelanjutan.
“Talenta harus dikelola dengan baik, kapasitas ASN terus diperkuat, dan hasil akhirnya adalah manfaat yang bisa dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang semakin optimal,” ujarnya.
Ganjar menjelaskan, penguatan manajemen talenta menjadi bagian dari upaya BKPSDM dalam membangun sumber daya aparatur yang profesional dan mampu menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan.
Dengan pengelolaan ASN yang berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi, setiap pegawai diharapkan dapat ditempatkan dan dikembangkan sesuai kapasitasnya.
“Pada akhirnya, yang ingin dicapai bukan hanya tersedianya SDM yang tepat pada setiap jabatan, tetapi juga bagaimana kemampuan terbaik ASN dapat berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ucapnya.
Implementasi Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.
Melalui uji kematangan tersebut, BKPSDM Kabupaten Sukabumi berharap penerapan Manajemen Talenta ASN semakin optimal sekaligus memperkuat sistem merit dalam pengelolaan kepegawaian.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya ASN yang profesional, kompeten, berkinerja, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.***
Editor: M. Nabil
(IFU)