Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajukan dua Raperda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026). Keduanya adalah Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda perubahan Perumda AM Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengatakan Raperda investasi disiapkan untuk menjawab kebutuhan percepatan ekonomi daerah. Selama ini, investasi dinilai belum memberikan efek berganda yang optimal bagi warga lokal.
Karena itu, dalam Raperda tersebut diatur kewajiban pemerintah untuk menghadirkan layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi investor yang berkomitmen pada pembangunan jangka panjang di Sukabumi.
Namun, Bupati menegaskan investasi tidak boleh hanya menguntungkan pemodal besar.
“UMKM lokal harus jadi bagian dari rantai investasi, bukan hanya jadi penonton. Tata ruang dan lingkungan juga harus tetap dijaga,” kata Asep Japar di hadapan pimpinan DPRD yang dipimpin Budi Azhar Mutawali.
Sementara untuk sektor air minum, perubahan Perumda menjadi Perseroda dinilai sebagai jalan untuk membuat perusahaan daerah lebih lincah secara bisnis tanpa kehilangan fungsi sosialnya.
Melalui skema Perseroda, Tirta Jaya Mandiri diharapkan lebih profesional, mandiri secara finansial, dan mampu meningkatkan layanan air bersih. Pemkab tetap menguasai minimal 51 persen saham agar kontrol pelayanan publik tetap di tangan pemerintah.
“Target akhirnya PAD meningkat, layanan air bersih membaik, dan ekonomi daerah bergerak. Itu muara dari dua Raperda ini,” ucapnya.
Dua Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di tingkat pansus DPRD sebelum disahkan menjadi Perda.***
Editor: M. Nabil
(Yosep)