Bisnisnews.net – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 171 kasus dengan 177 klien atau korban yang dilaporkan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Kepala UPTD PPA Wilayah Sukabumi, Ricky Wahyudi, mengatakan kasus yang ditangani cukup beragam.
Kasus tersebut di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga berbagai bentuk kekerasan dan permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan khusus anak.
“Kasus yang dilaporkan cukup beragam, mulai dari KDRT, kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga berbagai kasus perlindungan khusus anak,” ujar Ricky.
Ia menyebutkan, kasus perlindungan khusus anak yang dilaporkan antara lain bullying, dugaan child grooming, kekerasan berbasis gender online (KBGO), kekerasan fisik dan psikis, kekerasan dalam berpacaran, eksploitasi ekonomi, indikasi pemaksaan perkawinan anak, penelantaran, penculikan, pengancaman, penganiayaan, perampasan hak anak, serta anak yang berkonflik dengan hukum.
Dari total 177 korban, sebanyak 92 di antaranya merupakan anak-anak. Rinciannya terdiri dari 26 anak laki-laki dan 66 anak perempuan. Sementara itu, 85 korban lainnya merupakan perempuan dewasa.
Menurut Ricky, tingginya jumlah laporan tidak selalu harus dimaknai sebagai kondisi yang semakin buruk. Peningkatan laporan juga dapat menunjukkan semakin terbukanya akses masyarakat terhadap layanan perlindungan serta meningkatnya keberanian korban, keluarga, maupun masyarakat untuk mencari pertolongan.
“Jumlah laporan tidak dapat menjadi satu-satunya indikator. Kita juga perlu melihat sisi positif, yaitu keberanian masyarakat untuk melapor, kemudahan akses terhadap layanan, serta jangkauan penanganan yang dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk menjadi pintu awal bagi UPTD PPA untuk memberikan perlindungan dan memastikan korban memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan.
“Jangan takut melapor. Keberanian melapor adalah langkah awal untuk mendapatkan perlindungan dan memutus mata rantai kekerasan,” pungkasnya.***
Editor: M. Nabil
(Aab)