Dorongan Hadirkan Jokowi sebagai Saksi di Perkara Korupsi No. 42, ISMAHI Jabar Kirim Amicus Curiae ke PN Jakpus dan Kajian ke KPK

Date:

Bisnisnews.net – Dinamika persidangan Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN/Jkt.Pst. di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendapat sorotan dari mahasiswa hukum.

Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Wilayah Jawa Barat resmi menyerahkan kajian akademik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2026).

Isi pokok amicus curiae tersebut: ISMAHI mendorong Majelis Hakim mempertimbangkan untuk menghadirkan Ir. H. Joko Widodo sebagai saksi fakta, jika keterangannya dinilai relevan untuk membuka konstruksi perkara.

Ghani Fauzan, Koordinator Bidang Analisis Isu dan Kajian Hukum ISMAHI Jabar, menegaskan langkah ini bukan politisasi.

“Ini bukan tendensi politik ataupun penuduhan tanpa dasar. Ini upaya menghadirkan kebenaran materiil. Kalau keterangannya relevan untuk mengurai perkara, pintu pemeriksaan tidak boleh ditutup hanya karena seseorang pernah atau sedang memiliki posisi publik tertentu,” ujarnya.

Menurut ISMAHI Jabar, pengadilan Tipikor harus menjadi ruang untuk menguji fakta secara utuh, bukan sekadar mengadili individu. Prinsip equality before the law harus berlaku. Jabatan publik atau status politik tidak boleh menjadi tameng yang membuat seseorang luput dari proses pembuktian yang terbuka.

Amicus curiae, kata ISMAHI, bukan bentuk intervensi terhadap hakim. Justru itu adalah kontribusi masyarakat sipil agar hakim mendapat perspektif akademik tambahan.

ISMAHI juga menekankan pentingnya judicial activism yang bertanggung jawab. Hakim, dalam pandangan mereka, bukan sekadar penjaga prosedur, melainkan penjaga substansi hukum.

“Ketika ada fakta yang relevan dan dapat membantu menjelaskan perkara, keberanian untuk menggali fakta itu adalah bagian dari tanggung jawab peradilan terhadap pencarian keadilan,” tulis ISMAHI dalam rilisnya.

Namun keberanian itu harus tetap berada dalam koridor KUHAP, imparsialitas, dan independensi peradilan. Dorongan menghadirkan saksi fakta bukan untuk mengarahkan putusan ke kesimpulan tertentu, melainkan memberi ruang agar fakta diuji di persidangan.

Di sisi lain, kajian yang diserahkan ke KPK memuat analisis dugaan keterkaitan fakta, rantai komando, dan aliran kebijakan yang berhubungan dengan perkara tersebut. ISMAHI berharap kajian itu bisa menjadi bahan pendalaman yang objektif dan profesional berbasis alat bukti sah.

ISMAHI menutup pernyataannya dengan prinsip yang mereka pegang: Hukum tidak boleh tajam karena tekanan, dan tidak boleh tumpul karena jabatan.

Mereka menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaian kepada Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, namun mengajak publik, akademisi, dan mahasiswa untuk terus mengawal persidangan agar tetap transparan dan akuntabel.***

Editor: M. Nabil

(MNL/Biro Bandung)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puluhan Relawan SUPA dan BOOGIE Gelar Aksi Resik Sungai Cicatih

Bisnisnews.net - Puluhan relawan dari Sukabumi Pecinta Alam (SUPA)...

Warga Pajampangan Gelar Diskusi “Ngruwat Leuweung”, Kritis Soal Biomassa dan Nasib Hutan Hanjuang Barat

Bisnisnews.net – Isu transisi energi dan kelestarian hutan di...

Institut Kharisma Nusantara Buka Jalan ke Jejaring Internasional Lewat “Road to USA”

Bisnisnews.net - Institut Kharisma Nusantara mulai membuka langkah menuju...

Gelar Raker ke-2, MD KAHMI Sukabumi Siapkan Program Berkualitas dan Sinergi dengan Pemda

Bisnisnews.net - Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa...