Bisnisnews.net – Polemik status manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akhirnya diluruskan pemerintah. Mereka dipastikan bukan pegawai BUMN, melainkan pekerja kontrak di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, para manajer akan diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
“Sudah ada SK nya belum dari Agrinas? Harusnya udah. PKWT Agrinas Pangan dua tahun,” tegas Ferry, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ferry, begitu SK dari Agrinas terbit, penempatan ke puluhan ribu gerai Kopdes Merah Putih bisa langsung dieksekusi. Ia menyebut proses administrasinya seharusnya sudah berjalan.
Penegasan ini sekaligus menguatkan pernyataan sebelumnya dari COO BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria yang menyebut manajer Kopdes bukan pegawai BUMN.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya, ini kan penugasan selama dua tahun, dibina dulu koperasi-koperasi ini,” ujar Dony.
Dony menjelaskan, skema penugasannya berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), namun seluruh biaya selama masa penugasan dua tahun tersebut akan ditanggung pemerintah. Untuk detail struktur lebih lanjut, ia menyerahkan kepada Dirut Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota.
Padahal, penempatan manajer KDMP ini sempat ditargetkan tuntas pada pekan pertama Agustus lalu untuk mengisi gerai-gerai Kopdes yang sudah siap operasi.
Di sisi lain, payung hukum KDMP juga sudah beres. Ferry mengungkapkan Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola KDMP telah ditandatangani Presiden pada Sabtu (19/9/2026).
“Perpresnya sudah diteken, tinggal sosialisasi dalam waktu dekat,” pungkasnya.***
Editor: M. Nabil
(Aab)