Bisnisnews.net – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi membahas tuntas status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Cikaso yang berlokasi di Desa Sumberjaya dan Nangela, Kecamatan Tegalbuleud, Senin (21/9/2026).
Rapat kerja yang menghadirkan OPD terkait dan perwakilan warga ini digelar sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan HGU dan HGB di Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi I, Andri Hidayana menegaskan, HGU PTPN Cikaso telah habis masa berlakunya. Jika ingin diperpanjang, PTPN wajib mematuhi Perpres No. 62 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2) tentang pelepasan 20 persen lahan untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau mau perpanjangan, wajib menyisihkan 20 persen atau sekitar 400 hektare. Itu aturan jelas di Perpres 62,” tegas Andri.
Ia menyebut Komisi I akan mengawal penuh agar kewajiban itu terlaksana. Lahan pelepasan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan umum bagi warga di dua desa tersebut.
Perwakilan warga, Yudi Pratama alias Peci Merah, menyambut baik sikap DPRD. Ia meminta PTPN segera mengambil langkah konkret, bukan hanya wacana perpanjangan.
“Kalau tidak diperpanjang, kembalikan penuh ke negara sebagai tanah negara. Kalau diperpanjang, segera lepaskan 20 persennya untuk rakyat,” ujar Yudi.
Warga berharap ada kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikuasai perkebunan, agar bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat Tegalbuleud.***
Editor: M. Nabil
(Aab)