DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

Date:

Bisnisnews.net – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Sebelum pengesahan, Badan Legislasi (Baleg) menyampaikan laporan pembahasan. Setelah itu, pimpinan rapat meminta persetujuan fraksi.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan Baleg dengan pemerintah pada Senin (21/9/2026). Rapat itu dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Atur Redistribusi dan Pemulihan Hak Tanah

UU ini mengatur penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak masyarakat atas tanah.

Di dalamnya diatur perencanaan melalui peta jalan yang mencakup arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, dan indikator kinerja.

Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) ditetapkan dengan mempertimbangkan ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan melebihi batas maksimum.

Subjek prioritas meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

UU ini juga memperkuat pemulihan hak melalui pengembalian tanah kepada yang berhak, pemberian tanah pengganti jika tidak memungkinkan, serta kepastian hukum hak atas tanah.

Bentuk Lembaga di Bawah Presiden

Dari sisi kelembagaan, UU mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini berwenang dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.

Dibentuk pula dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Penyelesaian konflik agraria mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat.

UU juga mengatur perlindungan terhadap subjek reforma agraria, pendamping, pelapor, dan saksi, serta pencegahan konsentrasi tanah melalui penataan dan pembatasan penguasaan.

Partisipasi masyarakat diperkuat dalam penyelesaian konflik, redistribusi, dan pemberdayaan. Pemerintah juga mengatur sistem data terintegrasi, pendanaan, ketentuan pidana, serta integrasi penataan aset dengan akses ekonomi dan kemitraan berkelanjutan.***

Editor: M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Deputi Tekankan Komitmen dan Sinergitas dalam Percepatan Penurunan Stunting

Bisnisnews.net – Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan dan...

BKPSDM Sukabumi Proses ASN Tersangka Sesuai Aturan, 9 Pegawai Dijatuhi Hukuman Disiplin

Bisnisnews.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia...

Peletakan Batu Pertama RS Bumi Jayanti, Palabuhanratu Segera Miliki RS Swasta 101 Kamar

Bisnisnews.net - Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi segera memiliki pilihan...

Buka Konferensi Perkebunan Rakyat II, Menkop Dorong Hilirisasi Sawit Lewat Koperasi

Bisnisnews.net - Menteri Koperasi Ferry Juliantono membuka Konferensi Nasional...