Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi memastikan seorang siswi SMK yang diduga menjadi korban tindakan tidak pantas saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Siswi kelas XI yang berasal dari Kecamatan Cibadak tersebut kini mendapat layanan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Wilayah Sukabumi. Sementara dugaan peristiwa yang dialaminya tengah ditangani aparat kepolisian untuk dilakukan pendalaman sesuai proses hukum.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah setelah menerima informasi terkait dugaan peristiwa tersebut pada Minggu (13/9/2026).
“Sejak menerima informasi pada Minggu, 13 September, kami langsung bergerak melakukan penelusuran. Selanjutnya, UPTD PPA melaksanakan asesmen awal serta mendampingi korban saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim Unit PPA Polres Sukabumi,” ujar Agus Sanusi, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, pendampingan diberikan untuk memastikan korban memperoleh hak atas perlindungan serta layanan yang diperlukan selama proses penanganan berlangsung.
Tim UPTD PPA juga telah mendatangi kediaman korban di wilayah Kecamatan Cibadak untuk melakukan pendampingan. Selain itu, petugas turut menemani korban saat menjalani pemeriksaan BAP oleh penyidik Unit PPA Polres Sukabumi pada Senin malam (14/9/2026), mulai sekitar pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.
Tidak hanya berfokus pada proses hukum, DP3A juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Pendekatan tersebut dilakukan agar korban memperoleh rasa aman serta dukungan selama menghadapi proses penanganan dugaan perkara tersebut.
Agus menegaskan, perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam langkah yang dilakukan DP3A bersama UPTD PPA. Penanganan juga dilaksanakan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan tetap memperhatikan kebutuhan pemulihan korban.
“Yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses penanganan berlangsung,” tegasnya.
DP3A Kabupaten Sukabumi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban. Sementara itu, proses hukum atas dugaan peristiwa tersebut masih berlangsung di kepolisian.
Pendampingan akan terus dilakukan agar korban tidak menghadapi proses tersebut sendirian dan dapat menjalani pemulihan secara optimal.***
Editor: Aab Abdul Malik
(Dul)