Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (16/9/2026).
Selain membahas persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026, rapat paripurna tersebut juga menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap sejumlah perkembangan yang memengaruhi struktur keuangan daerah.
Menurutnya, perubahan tersebut mencakup penyesuaian asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah.
“Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang berdampak terhadap struktur APBD,” ujar Asep Japar.
Ia menambahkan, proses penyesuaian juga memperhatikan dinamika pembangunan di tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Barat.
Anggaran yang telah disesuaikan tersebut selanjutnya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan sekaligus mempercepat berbagai program prioritas pembangunan daerah, sehingga target kinerja Kabupaten Sukabumi dapat dicapai secara optimal.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan sejumlah catatan, pertanyaan, serta koreksi selama proses pembahasan Raperda.
Masukan dari DPRD, kata Asep, menjadi bagian penting dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Berbagai masukan tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus upaya untuk terus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan,” katanya.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 di tingkat daerah telah dilanjutkan ke proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Hasil evaluasi gubernur nantinya menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan secara definitif menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi penanda resmi kesepakatan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.***
Editor: M. Nabil
(IFU)