Bisnisnews.net– Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi kembali memperkuat fungsi pengawasannya terhadap aktivitas dunia usaha. Kali ini, PT Proswell Indomax menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah hal yang perlu dibenahi, mulai dari aspek perizinan, lingkungan, tata ruang, Andalalin hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja yang dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan di Jalan Palasari, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (9/9/2026).
Dalam kegiatan itu, perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Teddy Setiadi, bersama sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait melakukan pembahasan mengenai kondisi perusahaan serta berbagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Hasil pembahasan tersebut melahirkan 20 poin kesepakatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh manajemen PT Proswell Indomax.
Komisi II memberikan waktu 60 hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan seluruh poin tersebut. DPRD menegaskan, batas waktu itu menjadi bagian penting dari proses pengawasan agar berbagai persoalan yang ditemukan tidak berlarut-larut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan kondisi aktual perusahaan yang perlu diselaraskan dengan dokumen lingkungan yang dimiliki. Untuk itu, perusahaan diminta segera melakukan penyesuaian dan mengurus perubahan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hasil pemeriksaan menunjukkan masih ada sejumlah aspek yang harus diperbaiki, khususnya berkaitan dengan tata kelola serta lokasi penyimpanan limbah.
Komisi II juga meminta perusahaan meningkatkan kepatuhan dalam pemantauan dan pelaporan air limbah. Termasuk memastikan pelaporan secara berkala melalui aplikasi Simple dapat dilakukan sesuai kewajiban.
Selain sektor lingkungan, DPRD turut menyoroti aspek administrasi dan legalitas perusahaan, kesesuaian tata ruang, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga kewajiban pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Teddy Setiadi menegaskan, 20 poin yang telah disepakati bukan sekadar hasil rapat, melainkan harus menjadi acuan pembenahan perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.
“Yang menjadi perhatian kita bukan hanya persoalan perizinan, tetapi juga bagaimana perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap lingkungan dan masyarakat. Karena itu, hasil kesepakatan ini harus dilaksanakan dan kami akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjutnya,” tegas Teddy.
Ia menambahkan, keberadaan perusahaan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun aturan yang berlaku.
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk melihat sejauh mana 20 rekomendasi tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Kegiatan pengawasan ini turut melibatkan sejumlah unsur terkait, di antaranya DPTR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapperida, Kecamatan Parungkuda, Pemerintah Desa Sundawenang, tokoh masyarakat serta manajemen PT Proswell Indomax.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, DPRD berharap PT Proswell Indomax segera melakukan pembenahan secara menyeluruh sehingga kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai regulasi sekaligus tetap menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.***
Editor : M. Nabil
(IFU)