Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengaku belum menerima informasi resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam transaksi judi online.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, Kamis (3/9/2026).
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi atau BKPSDM belum menerima informasi tersebut. Jadi, kami belum bisa ber-statement apapun terkait hal yang dimaksud,” ujar Ganjar.
Tegas Tindak Jika Ada Bukti
Meski belum menerima laporan resmi, Ganjar menegaskan BKPSDM tidak akan tinggal diam apabila nantinya ditemukan ASN di Kabupaten Sukabumi yang terbukti terlibat aktivitas judi online.
Menurutnya, setiap pelanggaran disiplin pegawai akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau nantinya ditemukan terdapat abdi negara atau ASN di Kabupaten Sukabumi yang terlibat, tentu kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Ganjar menjelaskan, sanksi terhadap ASN yang terbukti melanggar akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi kedisiplinan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan akan ditindaklanjuti melalui hukuman-hukuman disiplin secara bertahap,” jelasnya.
Imbau ASN Fokus Layani Masyarakat
Lebih lanjut, BKPSDM mengimbau seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Sukabumi agar tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ganjar juga mengingatkan agar para abdi negara tidak terjerumus dalam aktivitas judi online yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu pelaksanaan tugas.
“Kami mengimbau dan berharap para ASN dan PPPK di Kabupaten Sukabumi dapat fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak ikut terjerumus dalam masalah hukum akibat judi online,” pungkasnya.***
Editor : M. Nabil
(Aab)