Defisit Rp40,7 Miliar Bayangi Perubahan APBD Kota Sukabumi

Date:

Bisnisnews.net – Kondisi keuangan daerah menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi yang membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (3/9/2026).

Sejumlah fraksi meminta Pemerintah Kota Sukabumi lebih cermat dalam menyusun kembali postur anggaran menyusul munculnya defisit sebesar Rp40,7 miliar.

Defisit tersebut antara lain dipicu tidak terealisasinya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebelumnya diasumsikan sebesar Rp22,6 miliar. Di sisi lain, pemerintah daerah harus menanggung tambahan kebutuhan anggaran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp18,093 miliar.

Fraksi PKS dan PDIP menilai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya penggunaan data fiskal yang lebih akurat dalam menyusun perencanaan anggaran. Keduanya mempertanyakan dasar penggunaan asumsi tambahan DAU dalam dokumen KUA-PPAS awal.

PDIP juga meminta pemerintah memastikan pendataan peserta PBI-UHC dilakukan secara tepat sehingga anggaran yang disiapkan dapat benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Fraksi NasDem, Golkar, dan Gerindra mendorong Pemkot Sukabumi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dapat ditekan.

Optimalisasi pajak, penerapan sistem pembayaran digital, penyederhanaan pelayanan, hingga pengembangan potensi retribusi menjadi sejumlah langkah yang didorong untuk meningkatkan penerimaan daerah.

NasDem mengingatkan peningkatan PAD seharusnya berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan peningkatan pendapatan daerah dinilai tidak boleh justru menambah beban masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Dari sektor belanja, Fraksi PAN dan Demokrat meminta pemerintah melakukan penghematan secara selektif. Pengeluaran yang dinilai tidak memberikan dampak langsung terhadap pelayanan publik, termasuk perjalanan dinas, diminta untuk dievaluasi.

Hasil efisiensi tersebut kemudian didorong untuk dialihkan ke kebutuhan yang lebih mendesak. Golkar dan Gerindra menilai sektor pelayanan dasar seperti Puskesmas, BOSDA, perbaikan jalan lingkungan, serta dukungan bagi UMKM harus menjadi prioritas.

Persoalan transparansi juga menjadi perhatian Fraksi Kebangkitan Rakyat. Fraksi tersebut mempertanyakan tiga kali perubahan penjabaran APBD yang dilakukan pada Januari, Maret, dan Mei tanpa pemberitahuan kepada legislatif.

Termasuk di dalamnya pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp8 miliar pada perubahan ketiga.

Fraksi Demokrat dan PKS turut meminta penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan dana BTT. Sementara Fraksi PPP memilih menyampaikan pembahasan lebih mendalam mengenai sejumlah catatan tersebut dalam forum Badan Anggaran.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Pemkot akan melakukan penyesuaian terhadap belanja yang sebelumnya ditambahkan dalam perubahan RKPD dan KUA-PPAS. Namun, penyesuaian tersebut tidak akan menyentuh program P2RW maupun kebutuhan persiapan Porprov.

“Penyesuaian anggaran ini secara ketat mengecualikan program pemberdayaan akar rumput P2RW dan persiapan ajang Porprov,” kata Ayep.

Langkah lainnya yakni menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS untuk alokasi November 2026. Pembayaran tersebut akan dilakukan pada Januari 2027.

Selain melakukan efisiensi internal, Pemkot Sukabumi juga berupaya memperoleh tambahan dukungan fiskal dari pemerintah pusat.

“Sebagai langkah pelengkap, Pemerintah Kota per 31 Agustus 2026 telah melayangkan permohonan resmi kepada Kementerian Keuangan untuk meminta kucuran tambahan DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH),” ujarnya.

Terkait meningkatnya kebutuhan anggaran PBI-UHC, Ayep menjelaskan kondisi tersebut dipengaruhi berhentinya skema bantuan 40 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Beban daerah juga bertambah akibat perubahan kuota peserta serta adanya penonaktifan kepesertaan oleh Kementerian Sosial.

Untuk meningkatkan penerimaan daerah, Pemkot Sukabumi mulai menerapkan sistem split payment. Mekanisme ini memungkinkan komponen pajak restoran sebesar 10 persen langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ketika transaksi berlangsung.

“Lewat sistem pembayaran digital terintegrasi ini, komponen pajak restoran sebesar 10 persen akan ditarik secara otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada detik yang sama saat konsumen melakukan transaksi,” katanya.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah akan memanfaatkan SiLPA tahun anggaran 2025 hasil audit BPK sebesar Rp46,95 miliar untuk membantu menutup kebutuhan defisit.

Dana tersebut berasal dari sejumlah sumber, di antaranya kas daerah, BLUD, dana kapitasi, hingga Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Di tengah upaya pengetatan anggaran, Pemkot tetap mempertahankan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar kepada Perumda BPR Kota Sukabumi.

Menurut Ayep, tambahan modal tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas bank milik daerah dalam mendukung penyaluran kredit kepada pelaku UMKM.

Setelah penyampaian pandangan fraksi dan jawaban pemerintah, rapat paripurna menyepakati agar pembahasan teknis Rancangan Perubahan APBD 2026 dilanjutkan melalui Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Fraksi PKS Dorong Penguatan Kemandirian Fiskal dan Anggaran Desa di Perubahan APBD 2026

Bisnisnewe.net – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong pemerintah...

Festival Bonsai Nasional Masuk Agenda HJKS 2026, Jampangtengah Jadi Pusat Kegiatan

Bisnisnews.net – Persiapan menyambut Festival dan Pameran Bonsai Sukabumi...

Pemkot Sukabumi Ajak Pelajar Berani Ciptakan Peluang di Tengah Keterbatasan Lapangan Kerja

Bisnisnews.net – Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana meminta...

Di Balik Tirai Newsroom Jaga Desa

Oleh: Prof. Dr.Taufiqurokhman, S.H, A. Ks, S.Sos, M.SiBisnisnews.net -...