Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi* ditunjuk sebagai koordinator penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah.
Hal itu disampaikan dalam forum koordinasi lintas instansi, di mana Kepala DP3A, Agus Sanusi,menegaskan perannya sebagai koordinator TPPO.
“Di Kabupaten Sukabumi sebetulnya ada koordinator berkaitan dengan TPPO. Kami jadi koordinatornya. TPPO itu kewenangannya ada di DP3A,” jelas Agus Sanusi, Rabu 02/09/2026.
DP3A Jadi Pintu Utama Laporan Korban TPPO
Dengan status sebagai koordinator, DP3A menjadi pintu utama penerimaan laporan dan penentu langkah penanganan bagi korban TPPO di Kabupaten Sukabumi.
Untuk mempercepat proses, DP3A meminta masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan TPPO segera membuat pengaduan resmi dengan melengkapi:
1. Identitas korban
2. Perwakilan keluarga korban
3. Kronologi kejadian
4. Diketahui perangkat pemerintah terdekat, yakni pemerintah desa dan kecamatan
“Kita akan menindaklanjuti. Buat pengaduan, data-data yang korbannya jelas, perwakilan keluarganya ada, kemudian kronologisnya, dan diketahui oleh perangkat terdekat, desa dan kecamatan,” katanya.
Penanganan Sesuai Tugas Pokok Masing-masing OPD
Setelah laporan diterima, DP3A akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memilah kondisi korban.
Setiap OPD akan menangani sesuai tugas dan fungsinya. Disnakertrans, misalnya, fokus pada aspek ketenagakerjaan dan legalitas perekrutan.
“Tapi yang pasti ketika itu terjadi, kami ikut membantu Disnakertrans untuk menyelesaikan atas nama Pemerintah Kabupaten,” ujarnya.
Imbauan Cegah TPPO: Cek Dulu Legalitas Kerja
Selain penanganan, pencegahan juga jadi fokus. DP3A bersama Disnakertrans mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas.
Warga diminta memastikan 5 hal sebelum berangkat kerja: nama perusahaan, lembaga penyalur, lokasi kerja, proses keberangkatan, dan perjanjian kerja.
“Memastikan legalitas pihak yang merekrut dan menggunakan kanal informasi lowongan kerja resmi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penipuan maupun praktik perekrutan yang berpotensi mengarah pada TPPO.”
DP3A berharap dengan adanya koordinasi dan partisipasi masyarakat, kasus TPPO di Kabupaten Sukabumi dapat dicegah sejak dini dan korban mendapatkan perlindungan yang tepat.***
Editor : M. Nabil
(Aab)