Pembacaan Putusan Dismissal Sesi III, MK Putuskan 46 Gugatan 7 Dilanjutkan

Date:

Bisnisnews.net || Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 pada sesi III di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tidak dibacakan, yang berarti masuk ke persidangan lanjutan.

“Dari 46 yang dipanggil untuk sesi malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU bupati Parigi Moutong.

Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi dan ahli itu akan dihadirkan dalam persidangan di hari yang sama.

“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli karena ini semuanya Bupati maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.

Adapun pengajuan saksi dan ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.

“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menunggu panggilan resmi dari mahkamah yang akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tidak dibacakan oleh Mahkamah yang artinya gugatan tersebut melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang dibacakan tidak dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.

“Sesi sore ini sudah dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.

Tujuh perkara tersebut adalah Pilgub Bangka Belitung, Pilbup Bangka Barat, Pilbup Pasaman, Pilbup Lamandau, Pilwalkot Palopo, Pilwalkot Sabang, Pilbup Gorontalo Utara.

Sementara itu, pada Sesi I yang dilaksanakan pada pagi tadi, sebanyak 52 gugatan tak dilanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya. Hanya enam perkara masuk ke persidangan lanjutan. “Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang.

Enam perkara yang lanjut ke tahap pembuktian yakni PHPU Bupati Tasikmalaya, PHPU Bupati Magetan, PHPU Bupati Pesawaran, PHPU Bupati Mimika, PHPU Walikota Banjarbaru, PHPU Bupati Aceh Timur.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Belajar di Luar Kelas, Ratusan Siswa Asal Tangerang Jelajahi Potensi Kota Sukabumi

Bisnisnews.net – Sekitar 400 siswa Syafana Islamic School dari...

Batik Hadir di Stasiun Sukabumi, Penumpang Diajak Melihat Langsung Proses Pembuatannya

Bisnisnews.net – Stasiun Sukabumi tak hanya menjadi tempat aktivitas...

Doa Bersama untuk Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto

Bisnisnews.net - Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi rabbil 'alamin, hamdan syakirina hamdan na'imin.Allahumma...

DPAC Demokrat Dapil 5 Sukabumi Gelar Rapat, Usulkan PAW DPRD Lewat Surat Resmi ke DPC

Bisnisnews.net - Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat...