Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Temukan Kasus Kartu Kuning Palsu, Pencari Kerja Diimbau Tak Tergiur Jasa Berbayar

Date:

Bisnisnews.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengungkap adanya temuan Kartu Kuning (AK/1) palsu yang digunakan salah seorang pelamar kerja. Menyikapi hal tersebut, masyarakat diminta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan pembuatan Kartu Kuning dengan imbalan sejumlah uang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah sebuah perusahaan yang sedang membuka rekrutmen menemukan kejanggalan pada dokumen milik salah satu pelamar. Pihak perusahaan kemudian berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk memastikan keabsahan kartu tersebut.

“Hasil pengecekan menunjukkan kartu itu bukan dokumen resmi. Setelah kami telusuri dan memanggil yang bersangkutan, ternyata benar yang digunakan adalah Kartu Kuning palsu,” kata Sigit, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi yang menunjukkan dokumen tersebut tidak asli. Mulai dari barcode yang tidak dapat diverifikasi, Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tidak sesuai, hingga informasi pejabat penandatangan yang keliru.

“Bahkan nama saya dicantumkan di kartu itu, tetapi NIP yang tertulis salah dan jabatan yang dicantumkan juga bukan jabatan saya. Itu sudah menjadi bukti bahwa dokumen tersebut tidak valid,” ujarnya.

Dari hasil klarifikasi, korban mengaku memperoleh Kartu Kuning tersebut melalui jasa yang ditawarkan di media sosial Facebook dengan biaya sekitar Rp80 ribu. Setelah dilakukan penelusuran, akun yang menawarkan layanan tersebut sudah tidak ditemukan.

“Korban membayar Rp80 ribu untuk mendapatkan Kartu Kuning. Padahal layanan ini sepenuhnya gratis. Saat kami cari akun yang menawarkan jasa itu, ternyata sudah menghilang,” tutur Sigit.

Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans membantu korban mengurus Kartu Kuning yang resmi agar dapat digunakan dalam proses melamar pekerjaan. Selain itu, dinas juga siap memberikan pendampingan apabila korban ingin melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami memiliki fungsi pembinaan. Jika korban ingin membawa persoalan ini ke ranah hukum, kami siap mendampingi sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.

Sigit menegaskan bahwa pembuatan Kartu Kuning saat ini dapat dilakukan secara mudah tanpa biaya melalui platform Siapkerja. Masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran secara mandiri menggunakan telepon genggam sehingga tidak perlu menggunakan jasa perantara.

Selain menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam melamar pekerjaan, Kartu Kuning juga memiliki fungsi penting sebagai basis data pemerintah untuk memetakan jumlah pencari kerja dan kondisi ketenagakerjaan di daerah.

Oleh karena itu, Disnakertrans mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pengurusan Kartu Kuning dengan meminta bayaran.

“Kalau ada yang mengaku bisa mengurus Kartu Kuning dengan memungut biaya, jangan dipercaya. Proses pembuatannya gratis dan bisa dilakukan sendiri secara online,” tegas Sigit.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dekranasda Kota Sukabumi Perkuat Ekosistem Wastra Lewat Kolaborasi Perajin, Desainer, dan UMKM

Bisnisnews.net - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Sukabumi...

ASKLIN Kabupaten Sukabumi Gelar Rakercab II 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan Klinik

Bisnisnews.net– Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Cabang Kabupaten Sukabumi menggelar...

BGN Terapkan Zero Tolerance: Kepala Dapur SPPG Wajib Tegas, Pelanggar SOP Harus Dicoret

Bisnisnews.net - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan...

Harga Pertamax Turun Mulai Agustus 2026, Kini Dibanderol Rp15.950 per Liter

Bisnisnews.net – PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan...