Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat bencana atas peristiwa kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya RT 05 dan 07/07, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok. Penetapan tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 300.2.1/Kep.633-BPBD/2026 tertanggal 25 Juli 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menjelaskan status ini bertujuan meminimalkan dampak agar tidak meluas. Penanganan dilakukan cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar dan prosedur.
“Penetapan status tanggap darurat berlangsung selama tujuh hari terhitung 25-31 Juli 2026,” kata Eki didampingi Manager Pusdalops BPBD Daeng Sutisna, Minggu 26 Juli 2026.
Kebakaran hebat yang terjadi Sabtu 25 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB itu meludeskan puluhan bangunan. Hasil pendataan sementara, sebanyak 51 rumah rusak berat serta sarana dan prasarana infrastruktur lainnya ikut terdampak.
Sebanyak 70 kepala keluarga atau 420 jiwa terdampak. Saat ini mereka menumpang sementara ke rumah kerabat maupun tetangga di sekitar lokasi.
Pemerintah daerah melalui instansi teknis telah mendirikan tenda darurat pengungsian dan dapur umum di lokasi. Bantuan logistik berupa kebutuhan dasar juga mulai disalurkan kepada warga terdampak.
“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, maka proses penanganan bisa lebih cepat,” pungkas Eki.
Dari hasil penyelidikan sementara, sumber api diduga akibat hubungan arus pendek listrik dari bangunan MCK umum. Api cepat menjalar karena sebagian besar rumah di kampung adat terbuat dari material mudah terbakar seperti bambu dan ijuk.
Beruntung tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian ini. Namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp2,5 miliar. Selain rumah, api juga menghanguskan *leuit atau lumbung padi milik warga.
Selama masa tanggap darurat, BPBD bersama unsur terkait akan fokus pada evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, pendataan, dan percepatan pemulihan Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya.***
Editor : M. Nabil
(Aab)