PPJNA 98: Gerak Cepat Dasco Finalisasi Perpres Ojol Bukti Negara Hadir untuk Pengemudi

Date:

Bisnisnews.net – Upaya percepatan penyusunan Peraturan Presiden tentang ekosistem ojek online mendapat dukungan dari Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98 (PPJNA 98). Organisasi ini menilai langkah yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai titik terang bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

Rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digagas Dasco disebut PPJNA 98 sebagai bentuk nyata negara mendengarkan dan merespons keluhan mitra pengemudi yang sudah bertahun-tahun menggantung.

Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda menyebut, keterlibatan langsung pimpinan DPR dalam menyerap aspirasi Koalisi Ojol Nasional menunjukkan bahwa persoalan ojol kini menjadi prioritas kebijakan nasional.

“Ini bukan sekadar rapat seremonial. Dasco turun langsung, mendengar, dan mengawal. Itu artinya pemerintah serius ingin menyelesaikan masalah mendasar para pengemudi,” ujar Anto, Jumat (24/7/2026).

Selama ini, kata Anto, pengemudi ojol berjalan di atas ketidakpastian. Tidak ada payung hukum yang jelas terkait hubungan kemitraan, perlindungan pendapatan, maupun status mereka sebagai pekerja.

Kehadiran Perpres, lanjutnya, diharapkan menjadi fondasi baru bagi ekosistem transportasi digital yang lebih berkeadilan. Regulasi ini penting agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator.

PPJNA 98 menyoroti dua poin penting dalam draf Perpres yang tengah difinalisasi. Pertama, skema pembagian pendapatan 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Kedua, pengakuan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM.

Menurut Anto, pembagian tarif 92:8 merupakan bentuk perlindungan ekonomi dasar. Sementara pengakuan sebagai UMKM akan membuka akses pengemudi ke pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan pemerintah lainnya.

“Selama ini pengemudi menanggung semua risiko. Dengan status UMKM, mereka bisa naik kelas. Bisa punya akses modal, bisa kembangkan usaha kecil di luar mengemudi,” jelas Anto.

PPJNA 98 juga menekankan pentingnya pengawasan setelah Perpres terbit. Regulasi tanpa pengawasan ketat dinilai hanya akan jadi wacana. Evaluasi berkala terhadap aplikator perlu dilakukan agar aturan dijalankan konsisten di lapangan.

Anto mengapresiasi metode yang dipakai Dasco dalam merumuskan kebijakan ini. Dialog dengan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci agar Perpres yang lahir tidak menimbulkan masalah baru.

“Masalah ojol ini lintas sektor. Ada transportasi, ketenagakerjaan, hukum, sampai ekonomi digital. Harus diselesaikan bareng-bareng. Pendekatan musyawarah seperti ini yang kita butuhkan,” katanya.

PPJNA 98 berharap Perpres ekosistem ojol bisa segera disahkan sesuai target. Dengan begitu, kepastian hukum bagi pengemudi, aplikator, dan pengguna bisa segera terwujud.

“Harapan kami sederhana: Perpres ini berpihak, menyejahterakan, dan memberi rasa aman. Apresiasi setinggi-tingginya untuk Dasco yang memilih berpihak kepada rakyat kecil,” tutup Anto.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Musim Kemarau, Petani Cikembar Gunakan Air Limbah Batu Hijau untuk Sawah

Bisnisnews.net - Kekeringan yang melanda Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi,...

INDOVEX 2026 Siap Digelar, Ajang Mempertemukan Potensi Unggulan Desa dengan Investor, Buyer, Offtaker, dan Dunia Usaha

Bisnisnews.net - Presiden Prabowo telah mengamanatkan dalam Asta Cita...

Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla, Berlaku 23 Juli – 30 September 2026

Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan Status...

Bupati Asep Japar Buka Porsadin VIII Sukabumi: Wadah Cetak Generasi Santri Berprestasi dan Berakhlak

Bisnisnews.net – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar secara resmi...