Bisnisnews.net – Keinginan Yulianti (40), pekerja migran asal Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, untuk kembali ke Indonesia masih belum terwujud. Perempuan yang kini berada di penampungan Al Nur Domestic Workers di Sharjah, Uni Emirat Arab itu disebut belum diizinkan pulang sebelum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pihak agensi.
Suami korban, Firman Saputra (38), mengatakan istrinya mengalami cedera kaki setelah terjatuh saat bekerja di rumah majikannya pada awal Mei 2026. Sejak kejadian itu, kondisi fisik maupun mental Yulianti terus menurun hingga memutuskan ingin mengakhiri pekerjaannya.
“Sampai sekarang dia masih takut. Kadang tiba-tiba menangis. Dia bilang di sana masih sering dapat notifikasi darurat di HP, sehari bisa tiga kali. Dia minta pulang, sudah tidak sanggup bekerja lagi dengan kondisi kaki seperti itu,” ujar Firman, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, proses kepulangannya disebut tidak mudah. Firman mengaku mendapat informasi bahwa pihak agensi sempat meminta pekerja pengganti atau pembayaran uang sebagai syarat agar istrinya dapat dipulangkan ke Indonesia.
“Ya, dari pihak kantor kalau mau ingin pulang, dia bilang harus ada pengganti, pengganti pekerja. Kalau misalkan nggak ada pengganti pekerja, diganti pakai uang sekitar Rp40 atau 60 juta,” ungkapnya.
Pendamping keluarga dari Sahabat Ibu dan Anak (Rusaida), Yuyu Marilah, menyebut aturan tersebut merupakan sistem badil atau “kepala ganti kepala” yang diberlakukan oleh agensi. Menurutnya, setelah dilakukan komunikasi, tuntutan tersebut memang berubah menjadi biaya tiket dan denda sekitar Rp4,5 juta, namun tetap memberatkan keluarga korban yang berasal dari kalangan kurang mampu.
“Kita sudah ada surat pernyataan keterangan tidak mampu dari kepala desa bahwa Pak Firman ini tidak akan mampu mengirim uang sebesar itu. Nah, ini kita belum tahu apakah dari pihak pemerintah akan memulangkan dengan biaya negara atau kita terus mendesak kantor agensinya untuk memulangkan dengan biaya mereka,” jelas Yuyu.
Selain mempersoalkan syarat kepulangan, Rusaida juga menduga Yulianti merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil pendampingan menunjukkan korban berangkat melalui jalur yang tidak resmi, tidak terdata dalam sistem pekerja migran Indonesia, dan selama bekerja telah beberapa kali dipindahkan ke majikan yang berbeda.
“Dari asesmen kami, ini jelas TPPO. Paspornya tidak terdaftar di sistem resmi pekerja migran. Setelah kecelakaan, dia bahkan sempat dipaksa bekerja, itu jelas eksploitasi,” tegas Yuyu.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke BP3MI, KP2MI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, serta Polres Sukabumi. Pihak pendamping berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar Yulianti dapat dipulangkan tanpa dibebani biaya yang dinilai tidak semestinya.
“Kami sudah melapor ke Polres Sukabumi soal dugaan jaringan rekrutmen ilegal ini. Kami berharap pemerintah segera turun tangan, memulangkan Yulianti menggunakan biaya negara. Kami tidak bisa membiarkan dia terus terjebak di sana hanya karena tidak mampu membayar denda yang tidak masuk akal itu,” kata Yuyu.
Sementara itu, Firman mengaku hanya bisa menunggu kepastian pemulangan istrinya. Komunikasi dengan Yulianti pun kini dibatasi oleh pihak agensi dan hanya dapat dilakukan satu kali dalam sepekan.***(RAF)
Editor : M. Nabil