Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi mulai mengambil langkah penanganan terhadap kasus Evi Mentari (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Sukabumi yang saat ini menjalani perawatan dalam kondisi koma di sebuah rumah sakit di Jeddah, Arab Saudi akibat tumor otak. Sebelumnya, keluarga mengungkapkan Evi diduga berangkat ke Arab Saudi melalui jalur nonprosedural dan sempat bekerja sebagai pekerja lepasan setelah meninggalkan majikannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi telah mendatangi keluarga korban untuk menghimpun berbagai dokumen dan informasi yang diperlukan sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun perwakilan Indonesia di Arab Saudi.
Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan pihaknya bergerak cepat agar penanganan terhadap Evi dapat segera dilakukan melalui jalur diplomatik dan kelembagaan.
“Secepat mungkin kita berkunjung ke keluarga untuk mendapatkan data yang lengkap. Kemudian kami tentunya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik itu Kementerian, KBRI, KJRI yang ada di Arab Saudi ya, sehingga mudah-mudahan bisa segera ditangani,” ujar Punjul.
Menurutnya, proses pemulangan korban tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Selain status keberangkatan Evi yang tidak melalui perusahaan penempatan resmi, kondisi kesehatannya yang masih menjalani perawatan intensif juga menjadi faktor yang harus dipertimbangkan.

“Pertama kendalanya karena berangkatnya tidak melalui suatu perusahaan ya, tentu kami harus bekerja keras untuk mencari agensi pemberangkatannya, pertama itu. Yang keduanya, kendalanya karena secara fisik sedang menjalani pengobatan ya. Nah, ini tentu harus mendapatkan izin dari rumah sakit setempat ya di Arab Saudi di sana, sehingga mungkin perlu waktu untuk pemulangan seperti apa yang diharapkan oleh keluarga,” tuturnya.
Punjul menjelaskan, hingga kini seluruh biaya pengobatan Evi masih menjadi tanggung jawab otoritas di Arab Saudi. Sementara itu, Disnaker terus membangun komunikasi dengan kementerian terkait, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk mengupayakan proses pemulangan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia berharap kasus yang dialami Evi menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Menurutnya, calon pekerja migran harus memastikan seluruh persyaratan administrasi, kompetensi kerja, hingga dokumen keimigrasian dipenuhi sebelum berangkat.
“Ini adalah PR kita bersama, termasuk juga peran dari media ya, agar bekerja ke luar negeri itu harus sesuai tahapan-tahapannya, yaitu apa, pemenuhan skill kerjanya, kemudian skill bahasanya, kemudian semua administrasinya lengkap ya, visanya adalah visa kerja, gitu ya, dan tentunya melalui semua prosedur yang berlaku secara undang-undang di negara kita maupun negara yang akan dituju,” jelasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil